Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Telkomsel
Gandeng Google, Telkomsel Incar Nasabah Layanan Data
Wednesday 05 Dec 2012 15:34:58

Gedung Telkomsel.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Telkomsel meningkatkan penggunaan layanan Internet lewat kerja sama dengan Google menyusul 122 juta pelanggannya pada kuartal III/2012, sebanyak 15 juta pelanggan belum menggunakan layanan Internet.

Project Director Service, Content, Application, and Portal Task Force Telkomsel Gideon Edi Purnomo mengatakan perusahaan berencana mengalihkan 15 juta pelanggan untuk menggunakan layanan Internet. Targetnya, dalam 6 bulan mendatang sebanyak 10 juta pelanggan sudah menggunakan layanan Internet.

"Dari kerja sama dengan Google ini, kami tidak menargetkan pendapatan. Kami lebih ingin mendorong pelanggan mulai berkegiatan online," ujar Gideon usai peluncuran Free Zone, di Jakarta Rabu (5/12).

Bentuk kerja sama Telkomsel dengan Google terwujud dalam Free Zone. Periode kemitraan selama 6 bulan.

Pelanggan Telkomsel dapat terkoneksi secara gratis saat berinteraksi di Google Search, GMail, dan Google+ melalui handset. Pelanggan yang ingin mengonsumsi layanan Free Zone harus memiliki akun Google berupa alamat e-mail di Gmail.

Biaya data ditarik ketika pengguna mengunduh dan mengunggah file serta mengakses ke halaman web lain, Demikian seperti yang dikutip dari bisnis.com, pada Rabu (5/12).(arh/bsn/bhc/opn)


 
Berita Terkait Telkomsel
 
• Wakil Ketua MPR investasi Telkomsel ke GOTO berpotensi pidana
 
• RSIA Ibnu Sina Jalin Kerjasama dengan Majelis Taklim Telkomsel
 
• Semarak Idul Fitri 1434 - H Mudik Nyaman Bersama Telkomsel 2013
 
• Telkomsel Serahkan 4 BB Q10 Kepada 4 Pelanggan Terpilih
 
• Kasus Kurator Telkomsel Preseden Buruk Investasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]