Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Samsung
Gandeng DANA dan GoPay, Samsung Pay Resmi Meluncur di Indonesia
2019-10-11 07:11:13

Samsung Pay kini sudah resmikan kerja samanya dengan DANA dan GoPay.(Foto: Istimewa).
JAKARTA, Berita HUKUM - Samsung Electronics Indonesia mulai merambah ke dunia dompet digital di Indonesia sebagai layanan pembayaran digital dengan menghadirkan Samsung Pay. Bekerja sama dengan DANA dan GoPay, layanan ini hadir ditujukan untuk mempermudah pengguna perangkat Samsung dalam menggunakan berbagai layanan uang elektronik.

Seiring pesatnya penggunaan dompet digital di Indonesia, 20 persen pemilik dompet digital secara rutin menggunakan lebih dari satu uang elektronik berbasis aplikasi.

"Samsung Pay menggabungkan beberapa pembayaran elektronik dalam satu aplikasi agar konsumen semakin mudah saat melakukan transaksi keseharian mereka hanya dengan mengusap layar smartphone ke atas lalu membayar," ucap Bernard Ang, IT & Mobile Business Vice President Samsung Electronics Indonesia dalam acara peresmian Samsung Pay di Jakarta, Kamis (10/10).

Bernard melanjutkan, uang elektronik sudah menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat Indonesia, terutama bagi generasi milenial dan gen Z. "Bahkan mungkin bagi digital native seperti gen Z uang elektronik sudah menjadi way of life," imbuhnya.

Samsung Pay sendiri bukanlah uang elektronik, melainkan aplikasi dalam smartphone Samsung yang menyediakan akses cepat ke berbagai uang elektronik. Kehadiran Samsung Pay akan mempermudah pengguna dalam melakukan transaksi melalui DANA atau Gopay.

Pengguna dapat melakukan live transaction dengan teknologi QR, menggunakan dompet digital dari layanan mitra yang sudah bekerja sama dengan Samsung.

Terdapat dua cara untuk menggunakan Samsung Pay. Pertama, pengguna dapat melakukan swipe up atau usap ke atas melalui home screen dan memilih layanan pembayaran digital DANA atau GoPay.

Kedua, pengguna dapat melakukan swipe up atau usap ke atas pada layar saat smartphone dalam keadaan terkunci. Dari sana, kamera smartphone akan terbuka untuk memindai QR Code dan menuntun pengguna untuk membuka Samsung Pay.

Samsung Pay telah tersedia sebagai aplikasi bawaan dalam smartphone Samsung yang dirilis pada 2019. Namun, untuk ponsel lawas, dengan sistem operasi minimal Android Pie bisa menggunakan aplikasi ini. Namun, pengguna smartphone Samsung lainnya tak perlu berkecil hati.

Device-device yang diluncurkan sebelum tahun 2019 tetap bisa menggunakan Samsung Pay asalkan sudah upgrade ke Android Pie. Pengguna bisa langsung mengunduh Samsung Pay di Play Store.

Sementara kata Denny Galant, Head of IT & Mobile Product Marketing, Samsung Electronics Indonesia transaksi melalui aplikasi uang elektronik yang ada saat ini tidak praktis dan membutuhkan langkah-langkah yang banyak. Ia mencontohkan ada lima langkah yang harus ditempuh oleh pengguna.

Pertama, pengguna harus membuka smartphone mereka terlebih dahulu dengan memasukkan kode keamanan baik berupa pola, kata sandi, dan sebagainya. Kedua, pengguna harus mencari aplikasi uang elektronik di menu smartphone.

"Kadang kita lupa taruh di mana itu aplikasinya setelah kita grouping. Ketiga, udah ketemu aplikasinya, kita masih harus mencari lagi menu pembayarannya. Setelah itu kita ke kasir, masukkan nominal pembayaran, baru selesai," ujar Denny.

Sementara itu, Samsung Pay memungkinkan pengguna untuk melakukan transaksi digital hanya dengan dua langkah walaupun smartphone sedang dalam mode terkunci, yakni tinggal swipe up dan pay.

"Saat di-swipe up, otomatis akan keluar aplikasi Samsung Pay. Pengguna tinggal memilik uang elektronik mana yang ingin digunakan. Lalu bayar dan transaksi selesai," ungkap Denny.

Selain swipe up, pengguna juga bisa mengakses Samsung Pay melalui fitur kamera.

Saat ini, pengguna baru bisa melakukan transaksi melalui Samsung Pay dengan metode pembayaran DANA. Selanjutnya pada 2020 mendatang, metode pembayaran GoPay juga akan tersedia di Samsung Pay.(dbs/suara/inilah/bh/sya)


 
Berita Terkait Samsung
 
Gandeng DANA dan GoPay, Samsung Pay Resmi Meluncur di Indonesia
 
Samsung Galaxy Note 9 Siap Launching di Brooklyn, NY
 
Samsung Siap Luncurkan Ponsel Galaxy S9 dan Galaxy S9+
 
Samsung Siap Ungkap Galaxy S9 Bulan Depan
 
Galaxy Note 8 Siap Meluncur, Samsung Sebarkan Video Teaser
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]