Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Game
Game Populer Flappy Bird 'Dibajak'
Monday 10 Feb 2014 01:02:45

Game Populer Flappy Bird.(Foto: Istimewa)
VIETNAM, Berita HUKUM - Flappy Bird, game yang popularitasnya meroket akhir-akhir ini, telah hadir untuk ponsel berbasis Windows, meski pengembang resmi game ini belum meluncurkan versi untuk sistem operasi tersebut.

Versi resmi Flappy Bird dikembangkan oleh Dong Nguyen dari Vietnam dan untuk sementara ini baru tersedia untuk telepon genggam Android dan buatan Apple.

"Maaf untuk para pengguna ponsel Windows karena (Flappy Bird) belum bisa hadir untuk ponsel Windows. Saya sedang berusaha untuk membuat game ini untuk Windows," kata Nguyen melalui Twitter, hari Jumat (7/2).

Di versi Windows game ini dibuat oleh IG Mobile.

Juru bicara Microsoft kepada BBC mengatakan, mereka sedang menyelidiki 'kasus pembajakan' ini.

Fappy Bird dimainkan dengan cara mengetukkan jari ke layar ponsel. Ketukan membuat burung akan terbang dan untuk mendapatkan poin, pemain diharuskan melewati rintangan.

Sepintas terlihat mudah dan sederhana namun tingkat kesukaran game ini tergolong tinggi, yang pada akhirnya membuat pemain penasaran dan ketagihan.

Sejak diluncurkan pada Mei 2013 Flappy Bird sudah diunduh 50 juta kali, membuatnya menjadi game paling populer baik untuk versi iPhone maupun Android.

Popularitas Flappy Bird tak lepas dari bantuan promosi dari mulut ke mulut melalui media sosial.

Diperkirakan Nguyen meraup US$50.000 per hari dari pendapatan iklan yang muncul saat game ini dimainkan.

Dari pantauan pada akun media sosial twitter pembuat game Flappy Bird, Dong Nguyen ‏@dongatory menuliskan pada 22 jam yang lalu, 2:02 AM - 9 Feb 2014 dengan bunyi twitnya,

"I am sorry 'Flappy Bird' users, 22 hours from now, I will take 'Flappy Bird' down. I cannot take this anymore"

"It is not anything related to legal issues. I just cannot keep it anymore".

"I also don't sell 'Flappy Bird', please don't ask".

"And I still make games".(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Game
 
Awas Bahaya Mengintai Data Privasi Pemain Game Pokemon Go?
 
Penipuan pada Game Online, China Tempati Peringkat Pertama
 
Game Populer Flappy Bird 'Dibajak'
 
Pencuri Game Buatan Indonesia Akhirnya Menyerah
 
Games Asli Karya Anak Bangsa Segera Dirilis
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]