Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Amir Syamsuddin
Gamawan takkan Cari Pengganti Amir Syamsuddin
Thursday 02 Feb 2012 19:58:35

Amir Syamsuddin (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkuham) Amir Syamsuddin akhirnya dikeluarkan dari posisi sebagai Wakil Ketua Tim Seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu). Hal ini didasari penolakan dari DPR.

"Untuk kelancaran tugas, Timsel memang harus melaporkan kepada DPR. Saya berpikir, agar jangan terganggu kalau saya berhalangan, kami adakan wakil. Memang dalam UU tidak ada posisi wakil, tapi bukan berarti tidak boleh. Tapi karena DPR menolak, posisi itu kami tiadakan," kata Ketua Timsel sekaligus Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (2/2).

Jabatan wakil ketua tim seleksi tidak diinginkan DPR, lanjut dia, berarti pihaknya meniadakan posisi Wakil Ketua Timsel tersebut. Apalagi terkait posisi Amir Syamsuddin yang juga merupakan Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat. "DPR minta tidak usah ada wakil, ya sudah tidak apa-apa," ujarnya

Amir Syamsuddin sendiri, lanjut dia, sudah menyatakan pengunduran diri kepada pers pada Rabu (1/2) kemarin. Tapi dengan mundurnya Amir, Timsel takkan mencarikan penggantinya. "Dalam UU disebutkan bahwa Timsel jumlahnya paling banyak 11 orang. Unsurnya terdiri dari pemerintah dan nonpemerintah. Lalu ada ketua dan sekretaris. Memang tak ada wakil ketua," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Menkumham Amir Syamsuddin menyatakan dirinya mundur dari posisinya sebagai Wakil Ketua Timsel. Ia menyadari bahwa posisi wakil ketua timsel tidak ada di dalam UU Nomor 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Dirinya pun memilih saya mundur sepihak. Dirinya tidak ingin mengganggu kinerja Timsel, apalagi Komisi II DPR mempersoalkan legalitas posisinya itu.(inc/wmr)


 
Berita Terkait Amir Syamsuddin
 
Terbitkan Surat Aspal, Amir Syamsuddin Dipolisikan
 
Ingin Fokus Menteri, TB Silalahi Gantikan Amir Syamsuddin
 
Gamawan takkan Cari Pengganti Amir Syamsuddin
 
Busyro tak Tahu Amir Syamsuddin Pernah Dilaporkan ke KPK
 
Amir Syamsuddin Apresiasikan Patrialis Akbar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]