Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Kasus e-KTP
Gamawan Fauzi Bantah Mark Up 45% dari Projek E-KTP
Friday 30 Aug 2013 14:15:27

Mendagri Gamawan Fauzi memberikan keterangan pers setelah melaporkan M Nazaruddin di depan gedung SPK Polda Metro Jaya, Jum'at (30/8).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Selain melaporkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin ke Polda Metro Jaya, Kemendagri juga akan menggugat terpidana kasus Wisma Atlet tersebut. Gamawan Fauzi menjelaskan proses terjadinya tender projek E-KTP tersebut yang di tuding syarat dengan KKN.

Menurut Gamawan, sebelumnya dalam penentuan harga tender E-KTP kita meminta audit BPK, baru proses lelang di selenggarakan, dan di audit lagi oleh BPKP.

"Jadi kalau Nazar mengatakan saya ada mark up 45%, itu fitnah," ujar Gamawan Fauzi Jum'at (30/8).

Menurutnya, pada 1 Juli 2010 tanda tangan kontrak projek E-KTP, sedangkan M. Nazaruddin pada tanggal 20 Mei 2010 sudah di cekal keluar negeri.

"Nazaruddin mengaku sebagai pelaksana projek E-KTP, saya nggak tau dia sebagai pelaksana apa? dia harus dapat membuktikan apa dia sebagai pelaksana," ujar Gamawan.

Dijelaskannya kembali, Nazaruddin juga menyebut nama Melkias Mekang sebagai Ketua Bangar DPR-RI, namun pada saat itu Bangar DPR di jabat Pak Hari Azhar Azis.

Sebelumnya selepas diperiksa KPK, Terpidana 7 tahun kasus Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin menuding Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menerima fee dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Menurut Nazaruddin, fee tersebut diterima Mendagri melalui transfer langsung ke sekretaris jenderalnya, serta lewat pejabat kementerian lain. Mantan anggota DPR ini bahkan menuding adik Mendagri ikut menerima fee proyek e-KTP ini.

Sementara, Nazaruddin tidak menyebut nilai fee yang diterima Mendagri dan adiknya tersebut. Nazaruddin mengaku telah menyampaikan kepada penyidik KPK informasi mengenai proyek e-KTP ini.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus e-KTP
 
Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
 
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
 
Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
 
KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
 
Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]