Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Kasus e-KTP
Gamawan Fauzi Bantah Mark Up 45% dari Projek E-KTP
Friday 30 Aug 2013 14:15:27

Mendagri Gamawan Fauzi memberikan keterangan pers setelah melaporkan M Nazaruddin di depan gedung SPK Polda Metro Jaya, Jum'at (30/8).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Selain melaporkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin ke Polda Metro Jaya, Kemendagri juga akan menggugat terpidana kasus Wisma Atlet tersebut. Gamawan Fauzi menjelaskan proses terjadinya tender projek E-KTP tersebut yang di tuding syarat dengan KKN.

Menurut Gamawan, sebelumnya dalam penentuan harga tender E-KTP kita meminta audit BPK, baru proses lelang di selenggarakan, dan di audit lagi oleh BPKP.

"Jadi kalau Nazar mengatakan saya ada mark up 45%, itu fitnah," ujar Gamawan Fauzi Jum'at (30/8).

Menurutnya, pada 1 Juli 2010 tanda tangan kontrak projek E-KTP, sedangkan M. Nazaruddin pada tanggal 20 Mei 2010 sudah di cekal keluar negeri.

"Nazaruddin mengaku sebagai pelaksana projek E-KTP, saya nggak tau dia sebagai pelaksana apa? dia harus dapat membuktikan apa dia sebagai pelaksana," ujar Gamawan.

Dijelaskannya kembali, Nazaruddin juga menyebut nama Melkias Mekang sebagai Ketua Bangar DPR-RI, namun pada saat itu Bangar DPR di jabat Pak Hari Azhar Azis.

Sebelumnya selepas diperiksa KPK, Terpidana 7 tahun kasus Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin menuding Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menerima fee dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Menurut Nazaruddin, fee tersebut diterima Mendagri melalui transfer langsung ke sekretaris jenderalnya, serta lewat pejabat kementerian lain. Mantan anggota DPR ini bahkan menuding adik Mendagri ikut menerima fee proyek e-KTP ini.

Sementara, Nazaruddin tidak menyebut nilai fee yang diterima Mendagri dan adiknya tersebut. Nazaruddin mengaku telah menyampaikan kepada penyidik KPK informasi mengenai proyek e-KTP ini.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus e-KTP
 
Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
 
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
 
Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
 
KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
 
Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]