Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Kerusakan Lingkungan
Galian C Marak di Aceh Utara, Penegak Hukum Terkesan Melindungi
Saturday 06 Apr 2013 14:33:43

Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Aceh Utara, Nuraina saat menjawab pertanyaan para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
LHOKSUKON, Berita HUKUM - Penanganan galian C di Kabupaten Aceh Utara masih jalan di tempat. Faktanya sejumlah perusahaan yang berkonsentrasi pada galian C, sampai saat ini masih bebas melakukan aktivitasnya.

Meskipun Undang-undang Lingkungan sudah diberlakukan, bahwa barang siapa yang melanggar diancam hukuman pidana. Namun, sepertinya Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terkesan tak mampu menghentikan beberapa perusahaan yang masih melakukan aktivitas terhadap perusak alam tersebut.

Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Aceh Utara, Nuraina, Sabtu (6/4) mengaku sudah melakukan tindakan. Dikatakanya, KLH beberapa kali sudah memberikan teguran kepada para penambang galian C. Namun sepertinya, para perusak alam tersebut dilindungi oleh aparatur setempat.

Seperti halnya perusahaan PT. Syakila Group, sebut Nuraina. Perusahaan tersebut jelas-jelas telah melakukan perusakan lingkungan di Desa Alue Leuhop Kecamatan Cot Girek. Meskipun beberapa kali ditegur, pihaknya masih tetap beraktifitas bahkan dilindungi oleh penegak hukum.

Lanjutnya, perusahaan tersebut bukan hanya tidak mengantongi izin penambangan, mereka juga telah merusak lingkungan. Jika dalam batas waktu yang telah ditetapkan mereka masih beraktifitas, maka KLH akan memberikan sanksi administrasi kepada pihak perusahaan.

"Jika dalam batas yang telah ditetapkan mereka masih beraktifitas, maka KLH akan melayangkan surat kepada Pemkab Aceh Utara, untuk menutup perusahaan tersebut," tegas Nuraina.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Kerusakan Lingkungan
 
BaCaPres Anies: Kita Tidak Ingin Perekonomian Maju Tapi Ekologi Rusak
 
Jumlah Besar Kelompok Keagamaan Jadi Modal Potensial Gerakan Penyelamatan Lingkungan
 
Kendalikan Kerusakan Lingkungan dengan Kontrol Perizinan
 
Pemprov Kepri Harus Bertanggung Jawab Atas Kerusakan Lingkungan
 
HSBC Berjanji untuk Putuskan Hubungan dengan Perusahaan Perusak Hutan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]