Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Kerusakan Lingkungan
Galian C Marak di Aceh Utara, Penegak Hukum Terkesan Melindungi
Saturday 06 Apr 2013 14:33:43

Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Aceh Utara, Nuraina saat menjawab pertanyaan para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
LHOKSUKON, Berita HUKUM - Penanganan galian C di Kabupaten Aceh Utara masih jalan di tempat. Faktanya sejumlah perusahaan yang berkonsentrasi pada galian C, sampai saat ini masih bebas melakukan aktivitasnya.

Meskipun Undang-undang Lingkungan sudah diberlakukan, bahwa barang siapa yang melanggar diancam hukuman pidana. Namun, sepertinya Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terkesan tak mampu menghentikan beberapa perusahaan yang masih melakukan aktivitas terhadap perusak alam tersebut.

Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Aceh Utara, Nuraina, Sabtu (6/4) mengaku sudah melakukan tindakan. Dikatakanya, KLH beberapa kali sudah memberikan teguran kepada para penambang galian C. Namun sepertinya, para perusak alam tersebut dilindungi oleh aparatur setempat.

Seperti halnya perusahaan PT. Syakila Group, sebut Nuraina. Perusahaan tersebut jelas-jelas telah melakukan perusakan lingkungan di Desa Alue Leuhop Kecamatan Cot Girek. Meskipun beberapa kali ditegur, pihaknya masih tetap beraktifitas bahkan dilindungi oleh penegak hukum.

Lanjutnya, perusahaan tersebut bukan hanya tidak mengantongi izin penambangan, mereka juga telah merusak lingkungan. Jika dalam batas waktu yang telah ditetapkan mereka masih beraktifitas, maka KLH akan memberikan sanksi administrasi kepada pihak perusahaan.

"Jika dalam batas yang telah ditetapkan mereka masih beraktifitas, maka KLH akan melayangkan surat kepada Pemkab Aceh Utara, untuk menutup perusahaan tersebut," tegas Nuraina.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Kerusakan Lingkungan
 
• BaCaPres Anies: Kita Tidak Ingin Perekonomian Maju Tapi Ekologi Rusak
 
• Jumlah Besar Kelompok Keagamaan Jadi Modal Potensial Gerakan Penyelamatan Lingkungan
 
• Kendalikan Kerusakan Lingkungan dengan Kontrol Perizinan
 
• Pemprov Kepri Harus Bertanggung Jawab Atas Kerusakan Lingkungan
 
• HSBC Berjanji untuk Putuskan Hubungan dengan Perusahaan Perusak Hutan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]