Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Kerusakan Lingkungan
Galian C Marak di Aceh Utara, Penegak Hukum Terkesan Melindungi
Saturday 06 Apr 2013 14:33:43

Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Aceh Utara, Nuraina saat menjawab pertanyaan para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
LHOKSUKON, Berita HUKUM - Penanganan galian C di Kabupaten Aceh Utara masih jalan di tempat. Faktanya sejumlah perusahaan yang berkonsentrasi pada galian C, sampai saat ini masih bebas melakukan aktivitasnya.

Meskipun Undang-undang Lingkungan sudah diberlakukan, bahwa barang siapa yang melanggar diancam hukuman pidana. Namun, sepertinya Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terkesan tak mampu menghentikan beberapa perusahaan yang masih melakukan aktivitas terhadap perusak alam tersebut.

Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Aceh Utara, Nuraina, Sabtu (6/4) mengaku sudah melakukan tindakan. Dikatakanya, KLH beberapa kali sudah memberikan teguran kepada para penambang galian C. Namun sepertinya, para perusak alam tersebut dilindungi oleh aparatur setempat.

Seperti halnya perusahaan PT. Syakila Group, sebut Nuraina. Perusahaan tersebut jelas-jelas telah melakukan perusakan lingkungan di Desa Alue Leuhop Kecamatan Cot Girek. Meskipun beberapa kali ditegur, pihaknya masih tetap beraktifitas bahkan dilindungi oleh penegak hukum.

Lanjutnya, perusahaan tersebut bukan hanya tidak mengantongi izin penambangan, mereka juga telah merusak lingkungan. Jika dalam batas waktu yang telah ditetapkan mereka masih beraktifitas, maka KLH akan memberikan sanksi administrasi kepada pihak perusahaan.

"Jika dalam batas yang telah ditetapkan mereka masih beraktifitas, maka KLH akan melayangkan surat kepada Pemkab Aceh Utara, untuk menutup perusahaan tersebut," tegas Nuraina.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Kerusakan Lingkungan
 
BaCaPres Anies: Kita Tidak Ingin Perekonomian Maju Tapi Ekologi Rusak
 
Jumlah Besar Kelompok Keagamaan Jadi Modal Potensial Gerakan Penyelamatan Lingkungan
 
Kendalikan Kerusakan Lingkungan dengan Kontrol Perizinan
 
Pemprov Kepri Harus Bertanggung Jawab Atas Kerusakan Lingkungan
 
HSBC Berjanji untuk Putuskan Hubungan dengan Perusahaan Perusak Hutan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]