Samsung Galaxy S II merupakan" /> BeritaHUKUM.com - Galaxy S II, Smartphone Terbaru dari Samsung

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Samsung Galaxy
Galaxy S II, Smartphone Terbaru dari Samsung
Friday 22 Jul 2011 12:21:

Istimewa
Setelah sukses dengan penjualan Samsung Galaxy S hingga 10 juta unit di seluruh dunia tahun lalu, Samsung Electronics, Co. Ltd segera meluncurkan produk Smartphone terbarunya yang diberi nama "Samsung Galaxy S II". Produk ini mulai dipasarkan di Indonesia pada 23 Juli ini.

Samsung Galaxy S II merupakan sebuah perangkat seluler menggunakan sistem operasi Android 2.3 alias Gingerbread dan layar Super AMOLED Plus seluas 4,3 inci. Layar Super AMOLED Plus ini mengadopsi teknologi RealStripe untuk meningkatkan jumlah sub-piksel sehingga gambar lebih detail dan tajam, demikian seperti dikutip laman smartphoneenvy.com.

Dengan menggunakan kondisi layar yang hemat 18 persen dalam mengkonsumsi daya baterai dan memiliki rasio kontras 120 kali lebih terang ketimbang layar LCD biasa, serta memberikan fasilitas dua kamera yang menghadap ke belakang dan depan dengan resolusi masing-masing 8 dan 2 megapiksel.

Desain Galaxy S II itu menjadi sangat tipis, yakni 8,49 milimeter dan bobot 116 gram. Di dalamnya, perusahaan yang bermarkas di Korea Selatan ini menggunakan satu mainboard untuk menempatkan CPU-nya.

Untuk berinteraksi sosial dan hiburan, di dalam Samsung Galaxy S II sudah tersedia 4 aplikasi khusus buatan samsung, yakni Social Hub, Readers Hub, Game Hub, dan Music Hub (untuk sementara, music hub belum tersedia di Indonesia). Di dalam Samsung Readers Hub, pengguna bisa membaca lebih dari 2,2 juta buku dan novel, 2.000 koran dalam 49 bahasa, dan 2.300 majalah dalam 22 bahasa.

Social Hub menyediakan koneksi langsung ke berbagai jejaring sosial, seperti Facebook, Twitter, dan Linkedin, serta dapat menampilkan semua pesan yang sampai di seluruh akun jejaring sosial pengguna. Adapun dalam Game Hub, pengguna bisa memainkan berbagai game buatan Gameloft atau menikmati Social Network Games dari Mobage.(tnc/biz)


 
Berita Terkait Samsung Galaxy
 
5 Kecanggihan Samsung Galaxy Note 10.1 Dibandingkan iPad
 
Samsung Galaxy S III Dilengkapi Wireless Charging?
 
Samsung Rilis Galaxy M Style
 
Samsung Galaxy Ace Plus dengan Peningkatan Prosesor
 
Samsung Rilis Galaxy S II Dual SIM Card
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]