Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Galak Menegaskan KPK Segera Tahan Anas
Thursday 23 Aug 2012 10:38:25

Anas Urbaningrum Ketua Umum Partai Demokrat (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Galak (Gerakan Aliansi Laskar Anti Korupsi), yang terdiri dari Komunitas Keluarga Besar Angkatan 1966, Gerakan Rakyat Marjinal, Gerakan Perubahan, Lembaga Informasi & Komunikasi Pembangunan Solidaritas Angkatan 1966, dan Front Pembela Rakyat, menyatakan bahwa, KPK akan segera melakukan penahanan terhadap Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Pernyataan itu disampaikan Galak melalui pernyataan persnya, Rabu (22/08). Dalam pernyataan tersebut, Galak menegaskan, "Telah ada bukti kuat untuk menahan pemimpin partai berlambang mercy tersebut. Pasalnya, Ignatius Mulyono pernah mengaku bahwa dirinya diperintah Anas untuk bisa membantu mengurusi sertifikat tanah Hambalang dengan Joyo Witono, selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bahkan, adanya sebuah mobil mewah yang dijadikan hadiah sebuah perusahaan untuk Anas", ujarnya.

Galak juga menambahkan, "selain bukti itu, Istri Anas pun pernah menjabat komisaris di perusahaan subkontraktor PT. Adhi Karya, dalam pembangunan proyek Hambalang", pungkasnya. Di lain sisi, Anas selalu membantah dirinya terlibat dalam megakorupsi tersebut.(bhc/frd)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]