Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Satwa
Gakkum KLHK Jambi Grebek Pelaku Penyelundupan Satwa Dilindungi
2016-08-03 19:24:40

Barbuk berupa bagian2 tubuh satwa yang dilindungi, di rumah pelaku Sdr MN(49 th) di Kelurahan Wijaya Pura Kecamatan Jambi Selatan Kota jambi, Selasa (2/8).(Foto: Istimewa)
JAMBI, Berita HUKUM - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum semakin gencar melakukan tindakan untuk memberantas para pelaku tindak pidana penyelundupan dan memperjual belikan satwa yang dilindungi .

Seksi wilayah 2 balai Gakkum mendapat info dan laporan dari masyarakat bahwa, telah terjadi perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang dengan sengaja memiliki dan menguasai bagian-bagian tubuh satwa liar dilindungi, di Balai Ksda Jambi, Selasa sore (2/8).

Sporc (Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat) bersama dengan PPNS KLHK didampingi Polisi melakukan penggeledahan di rumah MN (49), pekerjaan pelaku sehari-hari sebagai tukang opset binatang beralamat di RT 05 No. 28 Kelurahan Wijaya Pura Kecamatan Jambi Selatan Kota jambi.

Dilokasi tersebut ditemukan bagian-bagian tubuh satwa yang dilindungi. kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polda Jambi utk kepentingan proses hukum selanjutnya.

SPORC, PPNS dan Polisi melakukan langkah-langkah penangkapan terhadap 1 orang pelaku dan mengamankan barang bukti hasil penggeledahan untuk melakukan pemeriksaan awal.

Barang bukti : 1 ekor tranggiling, 1 kucing hutan ofset, macan dahan opset, kucing mas ofset, Kepala rusa tutul, 5 ekor kepala rusa sambar opset, 2 kulit harimau, . 2 buah ember

Sesuai Undang-undang RI No. 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Pelaku akan dituntut pidana dengan pasal 40 ayat 2 pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) jo. Pasal 21 ayat 2 huruf b. Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi atau bagian-bagiannya yang dirampas utnuk negara dikembalikan ke habitatnya atau diserahkan kepada lembaga-lembaga yang bergerak dibidang konservasi tumbuhan dan satwa, kecuali apabila keadaannya sudah tidak memungkinkan untuk dimanfaatkan sehingga dinilai lebih baik dimusnahkan.(bh/yun)


 
Berita Terkait Satwa
 
Perdagangan Satwa Dilindungi Melalui Medsos Dibongkar, 1 Pedagang Dicokok Polisi
 
Inilah 8 Filosofi Burung Elang yang Bisa Kamu Tiru
 
Animal Defenders Indonesia Tepis Fitnah Soal 'Buangan Kotoran'
 
Sumdaling Ditreskrimsus PMJ Menangkap 9 Penjual Satwa Langka melalui Medsos
 
Legislator Apresiasi Dicabutnya Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]