Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Pancasila
Gaji Megawati Rp 112 Juta, Priyo Budi Santoso Malu kepada Mahathir!
2018-05-28 13:51:08

Ilustrasi. Tampak Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso (paling kiri) saat bersama Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra atau Tommy Suhart.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso sangat kaget ketika mengetahui, Megawati Soekarno Putri sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), mendapatkan gaji 112 juta rupiah, berdasarkan Perpres Nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Padahal, gaji Presiden saja hanya menerima penghasilan sebesar Rp 62.740.030, sedangkan Wakil Presiden JK setiap bulan hanya mendapat Rp 42.160.000.

"Dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya membaik ini, sungguh tidak elok memberi gaji pejabat sebesar itu!" kata Priyo Budi Santoso pada Senin pagi, (28/5) di kantornya.

Menurut Priyo, memang ada hak pemerintah memberi gaji kehormatan. Tapi, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, disebutkan, gaji pokok tertinggi pejabat negara, seperti Ketua DPR, MA, dan BPK, hanya sebesar Rp 5.040.000/bulan. Bahkan, gaji Wakil Ketua MPR, Wakil Ketua DPR, Wakil Ketua DPA, Wakil Ketua BPK, Wakil Ketua MA, dan Wakil Ketua MPR yang tidak merangkap Wakil Ketua DPR, hanya sebesar Rp 4.620.000 sebulan. Ketika melihat gaji Megawati ini, besarannya sangat jauh melebihi rata-rata pejabat tinggi negara lainnya.

Priyo meyakini, cepat atau lambat, publik dan masyarakat luas akan tahu ketidakpantasan ini. Dalam waktu dekat, ia khawatir akan segera timbul pertanyaan yang meluas di masyarakat. "Atas dasar pamrih apa pemerintah memutuskan gaji Megawati sebesar itu? Apakah keputusan gaji besar itu tepat, adil, dan patut?" tanya Priyo dengan sangat keras.

Priyo juga berpendapat, keputusan Presiden Jokowi memberi gaji besar kepada Megawati menjadi sangat paradoks jika dibandingkan dengan keputusan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad yang akan memotong gaji seluruh menteri kabinetnya sebesar 10 persen, pada 23 Mei 2018 lalu. Di tengah situasi krisis ekonomi Malaysia yang juga terjerat hutang ribuan triliun, Mahathir mencoba mengatasi masalah finansial negaranya dengan memotong gaji. Sedangkan Indonesia yang juga terjerat hutang dan krisis finansial, malah memberi gaji sangat tinggi kepada Megawati dan BPIP lainnya.

Jika dibandingkan dengan keberanian Mahathir di Malaysia tersebut, menurut Priyo, harusnya kita semua sangat malu terhadap keputusan Pemerintahan Presiden Joko Widodo mengenai gaji Megawati sebesar 112 Juta Rupiah. "Harusnya, kita bisa belajar dari Mahathir yang berani memotong gaji para menterinya untuk urunan bayar hutang luar negeri!".(bh/as)



 
Berita Terkait Pancasila
 
Pancasila Dilaksanakan, Jangan Diingkari
 
Syarief Hasan Dukung Penuh Pancasila Masuk Kurikulum Pendidikan Nasional
 
Menerima Pancasila Sebagai Dasar Negara Adalah Keputusan Strategis
 
HNW: Pancasila Bukti Kedekatan Hubungan Antara Agama dan Negara
 
Pancasila Hadir Karena Kenegarawanan Para Pendiri Bangsa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]