Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Pembobolan Citibank
Gaji Malinda Dee Hampir Rp 1 Miliar Per Tahun
Monday 07 Nov 2011 23:03:10

Malinda Dee (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dana nasabah dan pencucian uang, Inong Malinda alias Malinda Dee, ternyata dikenal sebagai pegawai Citibank yang berprestasi. Bahkan, ia pernah mendapatkan penghargaan setelah meraih penjualan tertinggi (top sale).

Atas prestasinya itu, Malinda medapat fasilitas jabatan sebagai Senior Relationship Manager Citibank. Selain mendapat tunjangan mobil per tahun Rp 78 juta, tunjangan bensin Rp 21 juta per tahun. Tak hanya itu, ia juga masih mendapat bonus per tiga bulan, bila ia mencapai target perusahaan.

"Jika dikalkulasi secara keseluruhan, Malinda berpendapatan Rp 618 juta per tahun. Tapi variasi setahun kalau ditambah bonus itu, bisa Rp 837 juta,” kata Manager SDM Citibank, Vera dalam kesaksiannya atas perkara terdakwa Andhika Gumilang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/11).

Citibank mulai mengendus adanya kejahatan yang dilakukan Malinda Dee, setelah adanya laporan dari nasabah, Suryani. Ia mengadukan permasalahannya kepada pihak bank setelah menemukan transaksi tak dikenal.

Saat dilakukan pemeriksaan internal, ternyata Malinda melakukan transaksi rekening nasabah untuk kepentingan pribadi berupa pemindahan uang. Lalu, SDM Citibank memberikan sangsi menonaktifkannya sebagai karyawan.

Setelah penonaktifan dari jabatan Relationship Manager, Malinda yang telah bekerja selama 21 tahun tersebut akhirnya mengundurkan diri sebagai karyawan Citibank pada Maret 2011. “Penonaktifan Malinda atas permintaan manajemen. Sebagai manajer SDM, saya pun melaksanakan perintah tersebut,“ jelas dia. .

Dalam kesaksiannya, Vera juga mengaku tidak mengenal suami siri Malinda, Andhika Gumilang ataupun Juan Ferrero (nama lain Andhika). "Malinda tercatat sudah berkeluarga dengan nama suami yang tercatat didata HRD, Muhhamad Ali dengan tiga anak. Tidak ada nama Andhika Gumilang atau Juan Ferrero," ungkapnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan perkara ini, terdakwa Andhika Gumilang terancam hukuman 15 tahun penjara. Artis sinetron ini didakwa dengan pasal berlapis. Ia beberapa kali menerima uang dari Malinda ke rekeningnya di Bank BCA nomor 5245002448. Aliran dana itu diterimanya sejak 5 Januari 2010 hingga 21 Oktober 2010. Jumlah uang yang diterima terdakwa itu bervariasi. Selain uang, Andhika juga menerima pemberian dari Malinda berupa kendaraan Honda CRV dan Hummer H3.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Andhika dijerat melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a,b,d,f jo pasal 5 ayat (1) UU Nomor 15/2002 jo UU Nomor 25/2003 jo UU Nomor 8/2010 tentang Pemberantasan Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP jo pasal 263 ayat (2) KUHP. Terdakwa Andhika pun terancam hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.(tnc/bie)


 
Berita Terkait Kasus Pembobolan Citibank
 
• Adik dan Ipar Malinda Dee Divonis Penjara
 
• Malinda Dee Masih Menunggak Rp 2 Miliar Untuk Ferrari
 
• Suami Siri Malinda Dee Ngotot Tidak Bersalah
 
• Adik dan Ipar Malinda Dee Minta Dihukum Ringan
 
• Adik dan Ipar Malinda Dee Dituntut Hukuman Bui
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]