Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Debt Collector
Gagal Perkosa Anak Nasabah, Debt Collector Larikan Motor
Saturday 03 Dec 2011 02:07:02

Ilustrasi (Foto: Ist)
SURABAYA (BeritaHUKUM.com) – Aksi bejak dilakukan seorang debt collector alias penagih utang bernama Junaidi (38), warga Krembangan Asri, Surabaya. Gagal menagih utang dan mencoba memperkosa korbannya, Melissa (25), warga Jalan Lebak, Surabaya, pelaku malah membawa kabur kotor milik kakak korban.

Namun, petugas Resmob Poltrestabes Surabaya berhasil menciduk tersangka Junaidi di rumahnya. Pelaku langsung digiring ke Mapolrestabes Surabaya, Jumat (2/12), untuk diproses hukum. Penangkapan ini dilakukan aparat keamanan yang bergerak cepat, begitu mendapat laporan dari pihak keluarga korban.

Menurut Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, AKP Agung Pribadi, kasus tersebut bermula, ketika tersangka datang ke rumah korban dengan menanyakan keberadaan orang tua korban untuk menagih utang. Saat itu, korban tengah memakai pakaian transparan habis bangun tidur dan rumahnya dalam keadaan sepi.

“Pelaku rupanya tergoda melihat tubuh korban. Dia Langsung saja menerjang korban dan menindihnya. Korban melawan, hingga akhirnya pelaku mencekiknya hingga lemas. Takut korban tewas, pelaku langsung kabur. Tapai pelaku sempat mencuri Blackberry milik korban dan sepeda motor milik salah satu kakak korban,” jelas Agung.

Korban, lanjut Agung, mengenal tersangka yang sudah sering datang ke rumahnya untuk mencari orang tuanya. ”Untung korban kenal sehingga kami bisa melacaknya dan secepatnya mendapatkan alamat pelaku. Begitu dapat alamatnya dan tahu pelaku ada dirumah, langsung kami tangkap. Kami juga mendapati barang bukti itu dirumah korban. Pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dnegan pemberatan dan terancam penjara lima tahun,” imbuh perwira polisi ini.(pkc/bwl)


 
Berita Terkait Debt Collector
 
• Pukul Boy Sandi, Debt Collector Terancam Masuk Bui
 
• Operasi Penertiban Debt Collector
 
• Terdakwa Pembunuh Debt Collector Divonis 15 Tahun
 
• Usai Bunuh Bos, Tiga Debt Collector Serahkan Diri
 
• Perusahaan Debt Collector Tutup, Sejak Irzen Octa Tewas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]