Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilgub DKI
Gagal Jadi Wagub DKI, Riza Patria Incar Kursi DPR
Tuesday 04 Sep 2012 00:02:59

Ahmad Riza Patria, saat Memasukkan surat Suara Ke Kotaknya pada Pilgub DKI Jakarta Yang Lalu (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ahmad Riza Patria gagal dalam pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) DKI Jakarta saat berpasangan dengan Hendardji Soepandji. Pada 2014 mendatang, Riza Patria akan mengajukan diri menjadi calon legislatif (caleg) DPR.

"Saya mau nyaleg (mengajukan diri jadi caleg) DPR, Dapil (daerah pemilihan) DKI Jakarta", kata Riza Patria yang ditemui usai jumpa pers Partai Gerindra di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Senin (3/9).

Riza menambahkan ia tidak akan mengarahkan massa pendukungnya saat menjadi Cawagub Jakarta untuk memilihnya pada 2014 mendatang. Akan tetapi, dirinya kan masih menjadi anggota Partai Gerindra, dan akan menggerakkan massa dari partainya.

Sambil menunggu pemilu pada 2014 mendatang, ia kembali menjalani aktivitas seperti biasa yaitu aktif sebagai wirausaha. Saat ini ia juga masih menjabat sebagai pengurus DPP Partai Gerindra. "Kalau aturan partai kan saya sudah diharuskan (aktif kembali)", pungkasnya.(hfz/rpb/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pilgub DKI
 
• Pengumuman Rekepitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub DKI Jakarta Putaran - 2
 
• Rekapitulasi Pemilukada DKI Jakarta Sudah di Tingkat Kecamatan
 
• Foke Kalah, PAN Bantah Mesin Parpol Tak Bekerja
 
• Suara Foke Unggul di Kelurahan Kramat
 
• Meskipun Tak Dijaga Aparat Kepolisian, Pemilihan di TPS 026 Berjalan Lancar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]