Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Samarinda
Gagahrani Ancam Pidanakan Siprianus, Mantan Karyawannya
Monday 04 Feb 2013 14:12:54

Korban kesewenangan Gagahrani, Siprianus (S. Bang Liwun).(Foto: BeritaHUKUM,com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Direktur Utama PT Trio Dharma Samarindo (TDS) Gagahrani SH yang juga mantan Pengacara di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) berang karena merasa dicemarkan nama baiknya dengan pemberitaan di media BeritaHUKUM.com pada 8 Desember 2012 yang lalu dengan judul 'Wow, 9 Tahun Mengabdi Sang Pengacara Tidak pernah Dibayar Upah', dimana diteriakkan oleh mantan karyawannya Siprianus alias Bang Liwun. Dan merencanakan untuk mempidanakan mantan karyawannya tersebut dengan akan melaporkannya kepada pihak Kepolisian padan Senin (4/2) hari ini. Hal tersebut dikatakan Gagahrani kepada media ini, di kantor sekalian tempat tinggalnya Sabtu (2/2) lalu.

Menurut Gagahrani, apa yang dituduhkan Bang Liwun tentang selama 9 tahun tidak pernah dibayar upahnya adalah tidak benar dan ini mencemarkan nama baik saya, "maka Senin (4/2) akan saya laporkan dia ke Polisi, bapak yang tuliskan," tunjuk Gagahrani.

Dengan emosi mantan Pengacara tersebut juga mengatakan bahwa, apa maunya bang Liwun mau kelahi atau mau apa, kalau mau satu lawan satu datang dilapangan, saya juga pernah belajar kungfu, dan saya tidak takut, karena anak saya juga banyak preman, ancam Gagahrani.

Gagahrani juga mengajak Siprianus (Bang Liwun) untuk menyelesaikan masalah tersebut baik secara hukum atau kekeluargaan, dia kan pengacara silahkan tuntut saya, ujar Dia.

"Bang Liwun itukan Pengacara, kenapa tidak gugat saja akan saya hadapinya,'' tegas Gagahrani.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, Siprianus (Bang Liwun) mengatakan bahwa dirinya sejak tahun 2000-2009 bekerja pada PT Trio Dharma Samarindo Direkturnya pak Gagahrani, saat ini menurut akta Nortari perusahaan dirinya salah satu pengurus, namun hingga mengundurkan diri tahun 2009 tidak pernah diberi upah, "jadi saya menuntut agar dapat dibayar selama saya bekerja disana karena itu hak saya," pungkas Siprianus.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Samarinda
 
AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
 
Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
 
Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
 
Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
 
Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]