Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus RS Sumber Waras
GTA dari 21 Ormas Siap Bantu KPK Agar Tidak Masuk Angin pada Kasus Sumber Waras
2016-03-14 06:36:08

Gerakan Tangkap Ahok (GTA) aaat diskusi bersama, Menteng, Jakarta, Minggu (13/3), (Foto BH/bar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Gerakan para aktivis dari berbagai elemen masyarakat yang tergabung dari 21 ormas dan mahasiswa yang mengatasnamakan GTA (Gerakan Tangkap Ahok) sepakat untuk memberikan bantuan dan dukungan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk mengusut kasus-kasus yang ada di Jakarta di bawah pimpinan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam menjalankan Roda pemerintahannya yang dianggap melenceng dari aturan yang berlaku.

Rizal Izal selaku Ketua Umum Komando Barisan Rakyat (KOBAR) menjelaskan disaat acara diskusi bersama didepan semua elemen yang tergabung bahwasanya kesalahan-kesalahan itu akhir-akhir ini menjadi sorotan khususnya dalam menyelesaikan pembelian lahan RS. Sumber Waras.

"Karenanya 21 elemen Gerakan yang bergabung Menamakan GTA (Gerakan Tangkap Ahok) akan bersuara lantang agar KPK tidak masuk angin dalam melihat persoalan Kasus Sumber Waras," tegas Rizal, disela-sela acara diskusi berlangsung, dikawasan Meteng, Jakarta Pusat Minggu (13/3)

Rencana yang sudah terlaksana saat ini juga, seperti lanjutnya, membuat 'Coin Tangkap Ahok' yang merupakan agenda pengumpulan coin Rp 1.000 sebagai bentuk partisipasi nyata masyarakat dalam membantu gerakan GTA.

"Dimama kotak coin tersebut akan ada 5 kotak coin di wilayah Jakarta, lalu 5 kotak yang mobile. Sampai tadi malam selesai rapat sudah ada mengumpulkan sebanyak 1.350 coin," ungkapnya.

Menurutnya, Coin ini akan berjalan terus sampai waktu yang tidak ditentukan, yang juga digunakan oleh GTA nantinya dalam melakukan aksi-aksinya dengan tujuannya untuk menegakkan keadilan yang sebagai wujud kemandirian sebuah gerakan.

Pantaun pewarta BeritaHUKUM.com pada acara rapat yang berlangsung di Markas Besar GPII di Jakarta dihadiri juga oleh 45 orang dari berbagai perwakilan Elemen; diantaranya GPII, KOBAR, IMM, KAHMI Jaya Jakarta Utara, Humanika, Suara Jakarta, SABET, KPJ, Mahasiswa Jayabaya, HIMMAH Al Washliya, KOMJU, APKLI, FBR Sabeni.

Berbagai elemen itulah yang nantinya akan tetap menyuarakan Kebenaran dan menegakkan keadilan di Ibu Kota Negara tercinta ini, dengan berbagai alasan yang masuk akal bahwa, Ahok sudah tidak layak untuk memimpin Jakarta.

GTA rencananya dilapangan pada pelaksanaannya akan dipimpin langsung oleh tokoh-tokoh gerakan sebagai koordinator lapangan Mat Peci dari Kopma GPII, Hendra, Makmur dari KOBAR, dan Miftah dari ketua GPII Jakarta yang rencananya mereka akan tetap didepan untuk menyuarakan Rakyat Jakarta melalui GTA.(bh/bar)


 
Berita Terkait Kasus RS Sumber Waras
 
Bambang Widjojanto Usul BANI Solusi Tercepat Selesaikan Kasus Sumber Waras
 
Wagub Minta Bantuan Kejati DKI Bongkar 'Niat Jahat' Transaksi RS Sumber Waras
 
Lelet Usut Kasus Penjualan Lahan RS Sumber Waras, KPK Digugat ke Pengadilan
 
Nah'.. BPK Temukan Bukti Baru, KPK Diminta tak Ragu Jadikan Ahok Tersangka
 
KPK Digugat Ratna dan Belasan Aktivis Terkait Kasus Sumber Waras dan Reklamasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]