Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Anti Narkotika
GRANAT Datangi AAU
Saturday 23 Jun 2012 08:04:07

Feryan Harto Nugroho, SH ini diterima Gubernur di Ruang Kerjanya Mako AAU Yogyakarta (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Gubernur Akademi Angkatan Udara (AAU) Marsekal Muda TNI Bambang Samoedro, S.Sos. menerima Kunjungan LSM GRANAT (Gerakan Nasional Anti Narkotika dan Psikotropika) Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam rangka audensi dengan pucuk pimpinan AAU mendukung pemberantasan Narkotika dan psikotropika dikalangan Generasi Muda DIY, Rombongan yang dipimpin Feryan Harto Nugroho, SH ini diterima Gubernur di Ruang Kerjanya Mako AAU Yogyakarta, Jum’at (22/6).

Penyalahgunaan narkoba juga menjadi ancaman serius bagi proses pembangunan sumber daya manusia, khususnya karena peredaran narkoba sudah menyasar anak-anak usia sekolah dan mahasiswa, baik dari tingkat Kampus Perguruan Tinggi, Akademi, Sekolah Menengah dan Pondok Pesantren, bahkan tingkat sekolah Dasar. Untuk itu Granat perlu mengadakan Koordinasi dengan Lembaga yang mencetak Calon Perwira TNI AU ini Untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya peredaran gelap dan bahaya penyalahgunaan narkoba dikalangan Generasi Muda, serta mengkampanyekan tentang cara-cara untuk menangkal peredaran gelap dan mengatasi berbagai bahaya penyalahgunaan narkoba.

Pada kesempatan ini Gubernur AAU menyambut baik upaya yang dilakukan oleh LSM GRANAT dalam menangulangi peredaran narkoba dan psikotropika. Masih menurut Beliau AAU selalu siap dan akan ikut berperan aktif dalam upaya pencegahan penggunaan narkoba, tegas-Nya.

Disamping itu Organisasi yang didirikan 28 Oktober 1999 yang telah diterima sebagai anggota WFAD (World Federation Against Drugs) yang berkantor pusat di Stockholms ini sudah tersebar di seluruh Indonesia, dari tingkat kelurahan/desa, kemudian tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kotamadya, sampai tingkat propinsi.termasuk Yogyakarta.

Pihak GRANAT diwakili oleh Saifudin SH. (Ketua1), Dody Wijayanto, SE. MM (Ketua 2), Dendy Septian, S.Pd (Kabiro layanan masyarakat), Slamet Suhartono (kabiro Hubungan antar Lembaga). Sedang pihak AAU selain Gubernur AAU juga Wagub AAU, Dirdik AAU, Dirjian AAU dan Danwingkar.(bhc/rt/hms)


 
Berita Terkait Anti Narkotika
 
GRANAT Datangi AAU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]