Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pemilu 2014
GRAM Minta Pemilu 2014 di Aceh Dikawal Ketat
Friday 15 Nov 2013 19:46:30

Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Aceh Membangun (LSM-GRAM), Muhammad Azhar, Amd.(Foto: BH/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Aceh Membangun (LSM-GRAM) meminta kepada para penegak hukum untuk mengawal ketat proses demokrasi di Provinsi Aceh, agar berjalan secara demokratis.

"Sehingga masyarakat tidak was-was ataupun tidak mendapatkan tekanan dari pihak manapun, dalam menentukan pilihannya pada Pemilu 2014," kata Direktur LSM GRAM, M Azhar, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Jum'at (15/11).

Selain itu juga dimintakan kepada para penyelenggara dan pengawas Pemilu, dalam hal ini pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) juga pro aktif dalam mengawasi, serta menindak segala sesuatu yang terkait dengan tindak pidana Pemilu.

"Ini sangat penting, sebab mereka yang mempunyai kewenangan dalam proses pemilu," katanya.

Kepada pihak dimaksud, Azhar menambahkan, juga bekerja independen dalam melaksanakan tugasnya, tidak bekerja atau keberpihakan dengan salah satu partai peserta Pemilu.

Dalam hal ini, kita sebagai LSM akan berkoordinasi dengan lembaga-lembaga lainnya untuk turut memantau jalannya proses demokrasi yang sudah diambang pintu ini. Dengan harapan, proses demokrasi dapat dipastikan benar-benar dapat berjalan, sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat.

"Kita berharap peristiwa tahun yang silam tidak terulang di Pemilu 2014 mendatang," pinta Azhar.(bhc/sul).


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]