Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Alkes
GRAM Desak Tersangka Korupsi Alkes RSUCM Ditahan
Monday 03 Jun 2013 09:54:58

Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Aceh Membangun (GRAM), Muhammad Azhar.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Aceh Membangun (GRAM) Muhammad Azhar mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhoksukon, Aceh Utara untuk segera menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) di Lhokseumawe senilai Rp 25 miliar lebih.

"Dugaan korupsi ini sudah lama, Kajari sudah menetapkan para tersangka, juga pernah melayangkan surat ke Kejati untuk melakukan pencekalan terhadap direktur RSUCM," kata Azhar, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Senin (3/6).

Namun, katanya, kasus dugaan korupsi yang melibatkan direktur RSUCM sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu drg. Anita Syafridah, yang menyebabkan negara dirugikan miliaran rupiah. Pun begitu, hingga saat ini Kejari belum melakukan upaya penahanan terhadap para tersangka.

Menurut dia, dengan belum ditahannya para tersangka termasuk KPA, adalah betapa tidak seriusnya serta menjadi potret buram kinerja Kejari Lhoksukon dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. "Kejari dinilai tidak serius, ini ada apa-apanya, sudah lama ditetapkan sebagai tersangka mengapa belum juga ditahan?," ujarnya.

Imbuhnya lagi, jika direktur RSUCM yang selaku pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi maka, dapat dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto, pasal 3 junto, pasal 9 junto pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 KUHP.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Kasus Alkes
 
Buronan Kasus Korupsi Alkes RSUD AW Sjaranie Samarinda Ditangkap di Jakarta
 
Kejaksaan Diminta Lakukan Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Alkes di Tarakan Kaltara
 
Kejagung Lambat Tangani Dugaan Korupsi Alkes RSU Mataher
 
Empat Terdakwa Alkes Paluta Sumut Divonis 9 Tahun 2 Bulan
 
Bupati Labusel Jadi Saksi Alkes di PN Medan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]