Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aksi Demo
GMN Demo Kedubes Inggris
Tuesday 07 May 2013 17:59:10

Garda Muda Nasional (GMN) melakukan Aksi Demo di depan Kedubes Inggris Jakarta Pusat, Selasa (7/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Garda Muda Nasional (GMN) melakukan aksi demo di depan Kedubes Inggris Jakarta Pusat guna memprotes pemerintah Inggris yang membuka kantor perwakilan Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Oxxford Inggris.

Dalam aksinya pendemo mengatakan, bahwa pemerintah Inggris sudah kelewatan dan mencampuri urusan Bangsa Indonesia.

GMN mendukung organisasi IRISH Republican Army IRA, organisasi pemeberontak di Inggris agar membuka kedutaanya di Indonesia, kami GMN siap mendukung pemberontak IRA.

Pendemo mengecam keras langkah pemerintah Inggris, di mana Ingris sudah menjajah, dan merupakan bangsa penjajah, di Africa Selatan dengan rejim Aparhiet.

Arbei Irgie mengatakan, bahwa
Pemerintah Inggris munafik dengan memberikan kantor perwakilan OPM, dan ini jelas-jelas menginjak harga diri Bangsa Indonesia," ujarnya.

Aksi ini berjalan tertip dan damai, para pendemo hanya memanjat, pagar dan menempelkan sepanduk di kantor Kedubes Inggris.(bhc/put)


 
Berita Terkait Aksi Demo
 
Aksi Demo Serikat Petani Indramayu di PN Bandung
 
Ditelantarkan Dalam Tol, Penumpang Taxi Express Demo di Bunderan HI
 
GMN Demo Kedubes Inggris
 
Syiah Dan Ahmadiya Demo Kedubes AS
 
Hari Tani Nasional (Sekber - PHRI ) Demo BPN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]