Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
DPR RI
Fungsi Kontrol dan Pengawasan Melekat pada DPR
2019-08-10 07:30:16

Anggota DPR RI Viva Yoga Mauladi saat Dialektika Demokrasi (Foto: Runi/mr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Fungsi Kontrol dan Pengawasan DPR RI kepada pemerintah sebenarnya berlaku menyeluruh tak terkecuali meskipun partai tersebut masuk dalam koalisi pemerintahan, karena fungsi tersebut merupakan amanat dari konstitusi. Demikian dijelaskan oleh Anggota DPR RI Viva Yoga Mauladi saat Dialektika Demokrasi yang mengambil tema "Periode Kedua Jokowi, Masihkah Larangan Aturan Rangkap Jabatan Diberlakukan?"

Menurut Viva, sebagai wakil rakyat, DPR RI tidak relevan lagi mendikotomikan antara oposisi dan koalisi. Karena sesuai dengan amanat konstitusi, DPR harus senantiasa melakukan fungsi pengawasan, agar jalannya pemerintahan tetap dalam koridor menyejahterakan segenap rakyat Indonesia.

"Sebenarnya kalau di parlemen menjadi tidak relevan karena apa, seluruh partai politik, apakah partai itu pedukung pemerintah atau di luar pemerintah sama-sama menjalankan fungsi konstitusional, yaitu fungsi kontrol dan pengawasan terhadap eksekutif," papar Viva di Media Center Parlemen, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (8/8).

Politisi dari Fraksi PAN ini juga menyampaikan, bahwa Indonesia menganut sistem politik presidensial, maka idealnya fungsi pengawasan kepada pemerintah harus tanpa beban, berbeda dengan sistem politik parlementer, eksekutif bertanggungjawab penuh pada perlemen.

"Kita bukan seperti itu, kalau di sistem parlementer jelas ini partai pemerintah dan partai oposisi. Partai oposisi di dalam melakukan fungsi pengawasan dia harus izin dulu kepada partainya kemudian baru bicara. Nah tapi kalau kami yang ada di DPR RI ini sudah mengerti tugasnya sebagai Anggota DPR, melakukan fungsi pengawasan tanpa melakukan koordinasi dengan partai politik, kondisi itu sudah bisa dimaklumi," papar Viva.(eko/es/DPR/bh/sya)



 
Berita Terkait DPR RI
 
Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
 
Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
 
Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
 
Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
Henry Indraguna Dipercaya Jadi Anggota Dewan Pakar Golkar dan Tenaga Ahli DPR RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]