Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Peradi
Fredrich Yunadi Siap Jadi Ketua Umum PERADI 2015-2020
Tuesday 03 Mar 2015 04:46:15

Frederich Yunadi, saat mendeklarasikan dirinya sebagai calon Ketua Umum PERADI Periode 2015-2020 di Balai Kartini, Jakarta, Senin (2/3).(Foto: BH/yun)
JAKARTA, Berita HUKUM - Advokat atau Pengacara dianggap oleh sebagian kalangan sudah kehilangan wibawanya dimata masyarakat. Bahkan masyarakat telah menilai banyak Advokat yang sudah lupa akan tanggung jawab profesi, karena sekarang ini banyak “Liars” mengaku “Lawyer” dan banyak yang suka menjadi ‘Trouble Maker’ daripada ‘Peace Maker’.

Calon Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Dr. Fredrich Yunadi, S.H., LL.M mengatakan,”Bukan menjadi rahasia umum lagi jika masyarakat mengetahui praktek-praktek kecurangan dan pelanggaran hukum lainnya yang justru dilakukan oleh oknum-oknum advokat. Sehingga, kehadiran advokat sering dipandang sebelah mata dan di sepelekan oleh masyarakat,” ujarnya.

Peradi bertekad mewujudkan Advokat sebagai aparat penegak hukum yang profesional, berintegritas, dihormati dan disegani oleh seluruh masyarakat. “Dengan visi ‘Mewujudkan Peradi sebagai wadah tunggal Advokat dan Organisasi penegak hukum yang profesional berintegrasi setara dengan Institusi penegak hukum lainnya’, saya ingin menjadikan Peradi sebagai garda terdepan pencari keadilan,” kata Frederich, saat mendeklarasikan dirinya sebagai calon Ketua Umum Peradi untuk Periode 2015-2020 di Balai Kartini Jakarta pada, Senin (2/3).

Pria kelahrian Surabaya ini menambahkan bahwa, kita harus berani untuk melakukan terobosan-terobosan. Jika terpilih menjadi Ketua Umum Peradi, saya akan merekrut tenaga-tenaga profesional, baik managemen, keuangan untuk di pekerjakan di Peradi. “Jadi Peradi akan benar-benar menjadi organisasi yang profesional,” tambahnya.

Selain itu saya juga akan mencoba mencari kader-kader untuk disekolahkan, Sespim Polri maupun sekolah Kejaksaan, agar mereka bisa memiliki suatu nilai ikatan batin terhadap teman-teman. "Kami juga akan berusaha mensejahterakan advokat, junior maupun senior. Karena sebenarnya tidak semua advokat bisa menuai sukses, jelas Federich.

Dengan prinsip, dari anggota untuk anggota, saya ingin uang iuran atau apapun dari anggota wajib untuk dikembalikan kepada anggota. Dan jika anggota Peradi ada yang terpilih menjadi anggota DPR, mereka harus cuti dr profesi advokat. “Setiap hari saya juga akan mengadakan acara coffee morning bedah kasus, mengajak kepolisian, kejaksaan, hakim, serta advokat,” ungkapnya.

Pada pokonya para advokat wajib bersatu, tidak mungkin advokat akan kuat jika kita terpecah belah. Jika terpilih, dirinya juga berjanji akan bekerjasama dengan perbankan untuk menerbitkan kartu kredit atau atm dengan logo Peradi.(bhc/yun)


 
Berita Terkait Peradi
 
Peradi Milenial Dorong Regenerasi Kepemimpinan Perhimpunan Advokat Indonesia
 
PERADI Bantah Perpecahan Akibat Aturan Pemilihan Ketua dalam UU Advokat
 
Perbaiki Permohonan, Advokat Tegaskan Ketentuan Pemilihan Ketua Umum PERADI Multitafsir
 
Advokat Gugat Mekanisme Pemilihan Ketua PERADI
 
Fredrich Yunadi Siap Jadi Ketua Umum PERADI 2015-2020
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]