Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Media
Forum Wartawan Polri Gelar Raker Pengurus Membahas SOP dan Job Desc
2018-09-09 19:19:24

Tampak foto bersama para pengurus Forum Wartawan Polri (FWP) Polda Metro Jaya di Resort Cinta Kasih, Cisarua, Bogor, Jawa Barat.(Foto: Istimewa)
BOGOR, Berita HUKUM - Forum Wartawan Polri (FWP) Polda Metro Jaya menggelar rapat kerja (Raker) pengurus periode 2018-2020 di Resort Cinta Kasih, Cisarua, Bogor, Jawa Barat 8-9 September 2018.

Ketua FWP Naek Pangaribuan menyatakan sehubungan dengan terbentuknya kepengurusan baru periode 2018-2020, Forum Wartawan Polri ingin melakukan beberapa perubahan dalam melaksanakan kegiatan bersama kemitraan di Polda Metro Jaya. Khususnya terkait kegiatan peliputan.

"Untuk merealisasikan visi ini dibutuhkan proses penataan organisasi, penataan program dan anggaran melalui koordinasi dan komunikasi yang baik antar pengurus maupun anggota. Atas dasar itu, visi itu, kami menggagas Raker ini," katanya di lokasi.

Ia menjelaskan, pogram dan kegiatan Forum Wartawan Polri ini dipandang perlu untuk ditata dengan baik agar semua dapat berjalan sesuai rencana dan akuntable.

"Apabila semua program dapat ditata, semua rencana kerja dapat diatur sesuai jadwal dan anggaran yang sudah ditetapkan," jelasnya.

Ia menjelaskan tujuan Raker ini adalah terbentuknya kepengurusan Forum Wartawan Polri (FWP) yang solid. Terbentuknya Standar Operational Prosedur (SOP) dan Job Describtion yang jelas bagi setiap poin atau posisi dalam kepengurusan.

"Yang paling penting adalah tujuannya agar tersusunnya program kerja dan rencana anggaran kegiatan Forum Wartawan Polri periode 2018-2020, yang nantinya dapat menjadi acuan gerak langkah kedepan. Ini juga untuk mempererat tali silaturahmi antar sesama anggota Forum Wartawan Polri," paparnya.

Naek menjelaskan, rapat kerja ini adalah salah satu inovasi baru kepengurusan periode 2018-2020. Kegiatan ini adalah pertama kali dilakukan sejak berdirinya FWP tahun 2000 lalu.

"Ini luar biasa, inovasi kawan-kawan pengurus baru. Selama sejarah FWP sejak tahun 2000 belum pernah pengurus menggelar rapat kerja. Artinya setelah 18 tahun ini baru terlaksana," tandasnya.(bh/as)


 
Berita Terkait Media
 
• LSP Pers Indonesia Apresiasi Digitalisasi dan Pelayanan Prima PTUN Jakarta
 
• Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden
 
• LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Kerjasama Media di Pemerintahan Daerah
 
• Biro PP Lakukan 'Media Visit' Massifikasi Informasi Kinerja DPR dan Persiapan IPU
 
• Perselisihan Kapolrestro Depok-Wartawan Dimusyawarahkan, Kompolnas: Media Membantu Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]