Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pancasila
Forum Pengawal Pancasila Mendesak Diterbitkan Perppu Ormas Radikal Anti Pancasila
2017-07-10 21:14:23

Foto bersama Koordinator Forum Pengawal Pancasila (FPP) Ibnu Majzah saat jumpa pers di Jakarta, Senin (10/7).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Forum Pengawal Pancasila (FPP) membuat pernyatakan sikap terhadap Pembubaran Organisasi Masyarakat (Ormas) Radikal Anti Pancasila, menyusul ancaman organisasi tersebut terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

FPP mendesak segera pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu), terkait pro dan kontra pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Kami mendesak Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Perpu untuk pembubaran ormas radikal anti Pancasila, khususnya terhadap HTI," kata Koordinator FPP Ibnu Majzah di Jakarta, Senin (10/7).

FPP menilai wacana pembubaran HTI yang ditempuh pemerintah melalui jalur hukum terlalu lama. Sementara forum melihat fenomena ormas anti Pancasila makin mengkhawatirkan.

"Keberadaan ormas anti Pancasila menjadi ancaman, mengingat keberadaan Pancasila sebagai dasar NKRI merupakan harga mati. Kami melihat ormas anti Pancasila sudah makin mengancam keberagaman dan sistem politik demokrasi. Jika dibiarkan, ormas ini bisa menjadi besar dan mengancam keberlangsungan Indonesia yang majemuk," kata Ibnu.

Lebih lanjut selain mengeluarkan Perpu, FPP juga meminta pemerintah konsisten dalam upaya pembubaran ormas anti Pancasila , serta mengingatkan pemerintah tentang bahaya ormas radikal terhadap proses berbangsa dan bernegara.

Pemerintah perlu segera mewujudkan komitmen untuk menindak ormas anti-Pancasila seperti HTI. Oleh karena itu, FPP menuntut pemerintah mempercepat penerbitan Perppu tentang tindakan tegas terhadap ormas yang anti terhadap Pancasila.

Sesuai UU Nomor 17 Tahun 2013, tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). MENIMBANG: pada poin c), bahwa sebagai wadah dalam menjalankan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, organisasi kemasyarakatan berpartisipiasi dalam pembangunan untuk mewujudkan tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

KETENTUAN UMUM: Pasal 1, Ayat (1) Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

BAB II, Pasal 2: Asas ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

FPP merupakan forum diskusi dari tiga komunitas masyarakat , yakni KOMPHAK (Komunitas Masyarakat Peduli Hukum dan Keadilan), Studi Demokrasi Rakyat (SDR), dan Aliansi Masyarakat Republik Indonesia (AMRI).(bh/as)


 
Berita Terkait Pancasila
 
Pancasila Dilaksanakan, Jangan Diingkari
 
Syarief Hasan Dukung Penuh Pancasila Masuk Kurikulum Pendidikan Nasional
 
Menerima Pancasila Sebagai Dasar Negara Adalah Keputusan Strategis
 
HNW: Pancasila Bukti Kedekatan Hubungan Antara Agama dan Negara
 
Pancasila Hadir Karena Kenegarawanan Para Pendiri Bangsa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]