Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Revisi UU KPK
Forum Guru Besar Harapkan Revisi UU KPK Ditarik dari Prolegnas
2016-03-02 18:08:14

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon saat menerima audiensi Guru Besar di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/3) kemarin.(Foto: runi/parle/iw)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menerima aspirasi para Guru Besar dari sejumlah perguruan tinggi terkait permintaan untuk menarik revisi Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 - 2019.

"Kami menerima aspirasi Guru Besar dan akan kami serahkan ke Rapim dan Fraksi - fraksi di Bamus dan pihak terkait di Badan Legislasi untuk disikapi," ujar Fadli saat menerima audiensi Guru Besar di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/3) kemarin.

Dalam kesempatan itu, Perwakilan guru besar Asep Saefuddin memberikan surat pernyataan sikap resmi para Guru Besar. Termasuk tanda tangan sekitar 158 Guru Besar yang meminta revisi UU KPK ditarik dari Prolegnas.

Menurut Saefuddin, upaya melakukan revisi terhadap UU KPK merupakan langkah yang tidak tepat. Ada empat poin perubahan dalam draft revisi UU No 30 tahun 2002 tersebut melemahkan KPK bukan memperkuat seperti yang disampaikan oleh pemerintah.

Disamping itu, Saefuddin menambahkan, kepercayaan publik terhadap KPK juga masih sangat tinggi dibandingkan dengan lembaga lain. Dan realitas praktik korupsi di Indonesia masih memprihatinkan, mengingat Indonesia berada pada peringkat 88 dari 168 negara dalam daftar peringkat korupsi dunia tahun 2015.

"Negara kita masih rentan dengan persoalan korupsi, alangkah naifnya kalau terjadi pelemahan KPK. Di satu pihak kita memerlukan suatu lembaga yang kuat," jelas Saefuddin.

Menanggapi hal itu Fadli Zon mengatakan bahwa penarikan draft RUU masih memungkinkan, namun perlu persetujuan dari pihak - pihak yang terkait. "Kalau ini minta ditarik dari prolegnas prioritas 2016 maupun long list di 2015 - 2019 perlu ada proses baru di Baleg untuk diusulkan kemudian ditarik," papar Fadli.(ann,mp/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait Revisi UU KPK
 
Relawan Jokowi Presidium RIB Tolak Revisi UU KPK
 
Forum Guru Besar Harapkan Revisi UU KPK Ditarik dari Prolegnas
 
Presiden PKS: Cabut Revisi UU KPK dalam Prolegnas
 
Presiden Jokowi dan Pimpinan DPR Sepakat Tunda Pembahasan Revisi UU KPK
 
Ketua KPK: Saya Siap Mengundurkan Diri Jika Revisi UU KPK Dilakukan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]