Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Revisi UU KPK
Forum Guru Besar Harapkan Revisi UU KPK Ditarik dari Prolegnas
2016-03-02 18:08:14

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon saat menerima audiensi Guru Besar di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/3) kemarin.(Foto: runi/parle/iw)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menerima aspirasi para Guru Besar dari sejumlah perguruan tinggi terkait permintaan untuk menarik revisi Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 - 2019.

"Kami menerima aspirasi Guru Besar dan akan kami serahkan ke Rapim dan Fraksi - fraksi di Bamus dan pihak terkait di Badan Legislasi untuk disikapi," ujar Fadli saat menerima audiensi Guru Besar di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/3) kemarin.

Dalam kesempatan itu, Perwakilan guru besar Asep Saefuddin memberikan surat pernyataan sikap resmi para Guru Besar. Termasuk tanda tangan sekitar 158 Guru Besar yang meminta revisi UU KPK ditarik dari Prolegnas.

Menurut Saefuddin, upaya melakukan revisi terhadap UU KPK merupakan langkah yang tidak tepat. Ada empat poin perubahan dalam draft revisi UU No 30 tahun 2002 tersebut melemahkan KPK bukan memperkuat seperti yang disampaikan oleh pemerintah.

Disamping itu, Saefuddin menambahkan, kepercayaan publik terhadap KPK juga masih sangat tinggi dibandingkan dengan lembaga lain. Dan realitas praktik korupsi di Indonesia masih memprihatinkan, mengingat Indonesia berada pada peringkat 88 dari 168 negara dalam daftar peringkat korupsi dunia tahun 2015.

"Negara kita masih rentan dengan persoalan korupsi, alangkah naifnya kalau terjadi pelemahan KPK. Di satu pihak kita memerlukan suatu lembaga yang kuat," jelas Saefuddin.

Menanggapi hal itu Fadli Zon mengatakan bahwa penarikan draft RUU masih memungkinkan, namun perlu persetujuan dari pihak - pihak yang terkait. "Kalau ini minta ditarik dari prolegnas prioritas 2016 maupun long list di 2015 - 2019 perlu ada proses baru di Baleg untuk diusulkan kemudian ditarik," papar Fadli.(ann,mp/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait Revisi UU KPK
 
Relawan Jokowi Presidium RIB Tolak Revisi UU KPK
 
Forum Guru Besar Harapkan Revisi UU KPK Ditarik dari Prolegnas
 
Presiden PKS: Cabut Revisi UU KPK dalam Prolegnas
 
Presiden Jokowi dan Pimpinan DPR Sepakat Tunda Pembahasan Revisi UU KPK
 
Ketua KPK: Saya Siap Mengundurkan Diri Jika Revisi UU KPK Dilakukan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]