Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Demo Didepan Istana Negara
Forum Advokat Tolak Kriminalisasi Profesi Advokat BW di Depan Istana Negara
Tuesday 24 Feb 2015 04:00:07

Tampak puluhan advokat mengatasnamakan Forum Advokat Tolak Kriminalisasi Profesi Advokat melakukan aksi di depan Istana Negara Senin (23/2).(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebulan yang lalu, tepatnya tanggal 23 Januari 2015, Bambang Widjojanto (BW) ditangkap dengan tuduhan oleh Bareskrim Polri lewat pelanggaran pasal 2422 ayat 1 Jo. Pasal 55 ayat (2) KUHP, dengan tuduhan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) saat BW menjalankan profesi Advokat untuk sengketa Pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010 lalu.

"Dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri seharusnya tunduk pada Nota Kesepahaman (MoU) yang telah disepakati bersama, antara Polri dengan Peradi No: B/7/II/2012 dan Nomor : 002/Peradi-DPN/MoU/II/2012," ujar Julianto Simanjuntak, selaku anggota Forum Advokat yang ikut aksi damai di depan Istana Negara Presiden Republik Indonesia, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat (24/2).

Memang pada Pasal 3 ayat (1) MoU, menyebutkan, "...proses pemanggilan oleh pihak kepolisian kepada advokat dalam menjalankan profesinya baik sebagai saksi maupun tersangka harus dilakukan penyidik melalui Peradi...." jelasnya.

Maka, "Jelas, Ini Kriminalisasi. Peradi harus mengambil alih kasus BW dan Bareskrim Mabes Polri tidak dapat melanjutkan pemeriksaan kasus BW," tegas Julianto.

Dalam aksinya puluhan Advokat menggelar aksi damai sejak pukul 15 Wib pada, Senin (23/2), "FORUM ADVOKAT TOLAK KRINALISASI PROFESI ADVOKAT ini mendesak agar :

1. Presiden Joko Widodo, menjamin perlindungan Advokat sesuai UU Advokat.
2. Presiden Joko Widodo, segera menghentikan kriminalisasi terhadap profesi Advokat.
3. Presiden Joko Widodo untuk menghentikan pemeriksaan BW oleh Bareskrim Polri.
4. Plt. Kapolri , Komjen Badrodin Haiti mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus BW.
5. Plt. Kapolri Komjen Badrodin Haiti untuk tunduk pada MoU antara Polri dengan Peradi.
6. Plt. Kapolriii Komjen Badrodin Haiti untuk memecat Komjen Budi Waseso.
7. Ketua Umum Peradi, sebagai wadah profesi Advokat, segera mengambil alih kasus BW.

Bentuk Kriminalisasi terhadap profesi Advokat atau pengacara dalam kasus BW merusak dan menjadi Preseden buruk penegakan hukum oleh Polri, dengan 3 alasan yakni; Kriminalisasi BW adalah penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan menabrak MoU Peradi dan Polri, Kriminalisasi terhadap BW merupakan penghinaan terhadap profesi advokat, dan Kriminalisasi terhadap BW yang tidak beralasan hukum, jelas upaya pelemahan dan pelumpuhan KPK yang sedang memproses dugaan tindak pidana Korupsi Komjen Budi Gunawan (BG) yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

"Kami advokat menyatakan sikap karena merasa ini merupakan pelecehan terhadap kami yang memiliki profesi selaku advokat, dimana mengorbankan institusi kepolisian karena ambisi-ambisi pribadi atau kelompok. Karena keliatannya ada upaya menenggelamkan KPK nantinya," ungkap Saur Siagian, selaku advokat yang ikut aksi damai.

"Harapan Kami kepada Presiden Jokowi, yang berjanji dalam Nawa Cita beliau. Dia ingin membangun penegak hukum yang bersih, yang berwibawa (KPK, Polri, dan Kejagung). Presiden tidak Objektif, hanya menetapkan Budi Gunawan (BG) tidak jadi Kapolri, Namun kriminalisasi terhadap KPK masih terjadi, Presiden Tidak Komit dengan janjinya," pungkas Saur Siagian.(bhc/mnd)





 
Berita Terkait Demo Didepan Istana Negara
 
Kecam Pengibaran Bendera HTI, Gerakan Jaga Indonesia Kibarkan Ribuan Merah Putih
 
Tuntut Ekonomi dan Demokrasi, Aliansi Mahasiswa UMJ Aksi Unjuk Rasa di Depan Istana Negara
 
Buruh dan Mahasiswa Bersatu; KSPI Desak Mahasiswa yang Ditangkap Segera Dibebaskan
 
Demo Mahasiswa di Depan Istana Berakhir Ricuh, 9 Orang Diamankan
 
Usai Demo Menagih Janji Manis Jokowi - JK, BEM SI Shalat Magrib Berjamaah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]