Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Fortuner Milik Ahmad Zaki Dikembalikan KPK
Sunday 16 Jun 2013 22:23:10

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan tersangka Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah ke penuntutan. Satu dari sejumlah mobil yang disita KPK dikembalikan karena ternyata tidak terkait dengan kasus ini.

"Mobil Fortuner B 544 MSI atas nama atau milik Ahmad Zaki dikembalikan," kata juru bicara KPK, Johan Budi dalam pesan singkatnya, Sabtu (15/6).

Johan menjelaskan, keputusan tersebut setelah tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK melakukan penelitian terhadap mobil sitaan terkait kasus Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah. Penelitian tersebut dilakukan setelah tim penyidik KPK menyerahkan berkas perkara dua tersangka itu ke penuntutan.

Alasan pengembalian mobil, lanjutnya, karena dari data yang didapat di akhir penyidikan, mobil tersebut tidak terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Luthfi. Selain itu, diperolah data klarifikasi tersebut didapat pada 12 Juni 2013.

"Sehingga sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan, mobil tersebut diserahkan kepada pemiliknya yaitu Ahmad Zaki melalui Zainudin Paru (pengacara Luthfi), karena barang tersebut disita dari Zainudin Paru," tegasnya.

Sebelumnya, penyidik KPK menyita tiga mobil yang ada di areal parkir Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang pada 6 Mei lalu. Tiga mobil yang disita adalah VW Caravelle B 948 RFS, Mazda CX 9 B 2 MDF dan Toyota Fortuner B 544 RFS. Salah satu mobil adalah milik mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan sisanya merupakan mobil operasional PKS.(dbs/rpb/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]