Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Gratifikasi
Forluni UNJ: Usut Tuntas Kasus Gratifikasi THR Rektor
2020-05-23 05:11:22

Universitas Negeri Jakarta.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Citra Universitas Negeri Jakarta kembali tercoreng. Instansi sebagai Lembaga Pencetak Guru di Indonesia kini menghadapi kasus gratifikasi THR yang melibatkan pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Kasus tersebut diduga berasal dari Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin untuk diberikan kepada pejabat tinggi di Kemendikbud.

“Kami menyesalkan UNJ terseret kasus yang membuat namanya menjadi semakin terpuruk. Setelah dua tahun lalu, terseret kasus plagiarisme. Kini lebih buruk lagi, Rektor UNJ diduga melakukan gratifikasi THR kepada pejabar Kemendikbub,” ujar Ide Bagus Arief Setiawan, Juru Bicara Forluni UNJ/IKIP Jakarta dalam siaran persnya, Jum'at (22/5).

Ide Bagus mempertanyakan motif di balik gratifikasi ini kepada pejabat Kemendikbud menjelang Hari Raya Lebaran. Kasus gratifikasi ini harus ditelusuri lebih jauh, untuk memastikan dunia perguruan tinggi bersih dari budaya korupsi, termasuk Kemendikbud.

Forluni UNJ menilai kasus ini harus menjadi momentum bagi kementerian untuk menggali akar persoalan koruptif di lingkungan perguruan tinggi. Ide Bagus mengatakan keluarga besar alumni UNJ mendesak Kemendikbud beserta aparat penegak hukum dan pemerintah mengusut tuntas dugaan kasus gratifikasi di dunia akademis, khususnya di UNJ.

Tindakan gratifikasi THR oleh oknum pejabat tinggi UNJ jelas melanggar Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 yang berbunyi setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Forluni UNJ mendukung sikap tegas Kemendikbud kepada Rektor UNJ dan jajarannya apabila ada bukti keterlibatan dan bersalah dalam kasus ini. Tindakan pemecatan dan sanksi akademik layak dijatuhkan karena mencoreng nama UNJ sebagai perguruan tinggi pencetak guru.

“Kami ingin ada perbaikan menyeluruh dan mendalam terhadap tata Kelola UNJ. Tidak boleh lagi kasus memalukan ini terjadi. Karena UNJ adalah lembaga pencetak tenaga Pendidikan yang seharusnya dapat menjadi contoh dan pembentuk karakter,” ujar Ide Bagus, alumni Sejarah UNJ.

Untuk itu, Ide Bagus mengusulkan perbaikan sistem pengawasan di dalam kampus. Seharusnya, UNJ memiliki Satuan Pengawas Internal yang bekerja independen untuk mengawasi perilaku menyimpang di dalam kampus sekaligus menumbuhkan budaya transparansi pengunaan anggaran. Sehingga dapat diakses oleh publik dan terbuka.

Selain itu, pemerintah dalam hal ini Kemendikbud harus memperbaiki pola pemilihan rektor perguruan tinggi untuk melihat integritas dan rekam jejaknya sehingga perguruan tinggi benar-benar menjadi ruang akademis berintegritas tinggi.(rls/bh/amp)


 
Berita Terkait Gratifikasi
 
KPK "Kejar" Kaesang Pangarep soal Dugaan Gratifikasi 'Jet Pribadi'
 
Gratifikasi dan Suap, Apa sih Bedanya?
 
Ditahan KPK, Azis Syamsuddin Dijebloskan ke Rutan Polres Jaksel dengan Kondisi Diborgol
 
Saksi ON Tidak Kenal dengan Terdakwa Nurhadi dan Menantunya Rezky Herbiyono. PH: Tidak Terbukti
 
Ada 2 Nama Jenderal Polisi Disebut di Pusaran Kasus Dugaan Suap Gratifikasi Nurhadi Beserta Menantunya Rezky
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]