Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Aceh
Forkab Nilai Pernyataan Ketua DPRA Sangat Tendensius
2018-03-14 10:57:31

Ketua Forkab Aceh, Polem Muda Ahmad Yani.(Foto: Istimewa)
ACEH, Berita HUKUM - Ketua DPP Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) Aceh, Polem Muda Ahmad Yani, menilai statemen Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) ke ruang publik yang menuding Gubernur Aceh munafik atau ingkar janji, karena tidak memenuhi dana aspirasi terkait Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2018 yang dalam proses tersebut sangat tendensius dan emosional.

Menurut Polem, pembatalan dana aspirasi pimpinan dan anggota DPRA sebesar 20 Milyar ternyata mampu menaikan tekanan darah tinggi politik ketua DPRA dan menyerang Gubernur Aceh dengan kata Munafik. Secara etika, seharusnya ketua DPRA dapat menjelaskan aspirasi apa yang sangat penting dan harus diakomodir dalam APBA.

Jika ditelusuri, sebut Polem, jejak dana aspirasi tidak ditemukan dalam Konstitusi. Itu (aspirasi) menurut Polem baru muncul tidak secara eksplisit dalam UU no 17/2014 dalam bentuk Dana Program Daerah Pemilihan. Dari sisi keadilan dana aspirasi itu anti pemerataan.

"Karena keterwakilan anggota dewan kita lebih banyak pada kawasan timur, utara, serta Pidie. Sedangkan realitas pembangunan kita memiliki ketimpangan yang dalam dengan kawasan pantai barat selatan dan tengah," ujar Polem, kepada pewarta BeritaHUKUM.com pada, Rabu (14/3).

Lebih lanjut Polem mengatakan, masyarakat Aceh sebenarnya telah lelah disuguhkan fragmen keterlambatan APBA akibat perebutan anggaran yang bernama dana aspirasi. Dalam hal ini Ketua DPRA seakan ingin berseberangan secara habis-habisan dengan Gubernur dalam konteks APBA.

Ketua DPP Forkab Aceh menilai bahwa, Tgk Muharuddin ingin menyampaikan pesan ke publik jika dana aspirasi digagalkan maka mereka khawatir tidak dapat secara nyata menerjemahkan aspirasi konstituennya. Padahal rakyat dapat merasakan adanya upaya menyelundupkan kepentingan pribadi maupun kelompok dalam anggaran APBA.

Menurutnya, keputusan Gubenur Aceh untuk tidak memberi ruang pada dana aspirasi adalah langkah bijaksana. Dari sisi hukum kebijakan dana aspirasi berpotensi tumpang tindih dengan program pemerintah daerah, rentan dengan kekacauan administrasi keuangan serta tidak sejalan dengan fungsi, azas dan peran DPRA.

Kekhawatiran juga muncul di kalangan Akademisi dan rakyat Aceh bahwa, jika dana Aspirasi yang 20 Milyar dikabulkan maka akan menguatkan oligarki politik kolusi dan nepotisme. Kekhawatiran ini ditangkap dengan baik oleh Gubernur dan beliau berani pasang badan guna berhadap-hadapan secara politik dengan 'kerakusan' dana aspirasi anggota DPRA.

Maka itu, Forkab meminta kepada ketua DPRA, agar institusi DPRA hendaknya bekerjasama dengan Gubernur dalam fungsinya masing-masing, sehingga dapat memutuskan kebijakan publik yang pro terhadap kehendak rakyat sebagai pemegang kedaulatan yang sesungguhnya.

"Niat DPRA secara kelembagaan untuk menggugat Pergub APBA hendaknya dibatalkan saja, karena hanya menimbulkan kegaduhan tanpa manfaat bagi rakyat," tandasnya.(bh/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]