Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
OTT KPK Terkait Kasus Tanah
Fokus Tangani Kasus OTT, Malam Ini KPK Tentukan Status 9 Terperiksa
Wednesday 17 Apr 2013 17:39:41

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pekerjaan Komisi Pemberantasan Kotupsi (KPK) semakin menumpuk. Baru-baru ini KPK gencar melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Baik itu kasus suap-menyuap hakim PN Bandung, pemerasan yang dilakukan pegawai pajak, dan kemarin OTT pengurusan lahan di Bogor. Hal itu membuat kasus-kasus lainnya seperti Hambalang, dll di nomor duakan.

Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK mengatakan, saat ini pihaknya fokus menangani kasus-kasus OTT. Sebab, katanya, KPK hanya mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status orang-orang yang ditangkap itu.

"Sekarang kita konsentrasi di kasus OTT. Tadi pagi kan sudah dilakukan pemanggilan dan mengambil orang yang diduga sebagai salah satu penyelenggara negara," ujarnya.

Hal itu terlihat pada pagi tadi bahwa KPK langsung melakukan penggeledahan ditempat-tempat yang dicurigai terlibat dalam kasus suap pengurusan lahan itu. "Tadi pagi itu yang rumahnya di Bogor sudah diambil setelah itu dilakukan penggeledahan dan sudah ada KPK line di tempat tertentu yang dicurigai berkaitan dengan pokok perkara, mudah-mudahan nanti jam 18:00-19:00 WIB ini kita akan umumkan hasil dari OTT," tambah Bambang.

Nah, petang ini, dari sembilan orang yang diamankan termasuk pegawai Pemkab Bogor dan Ketua DPRD Bogor, akan ditentukan petang ini. Apakah akan dijadikan tersangka atau dilepas. "Apakah hanya beberapa dijadikan tersangka, apakah semuanya atau orang tertentu saja semua akan kita diskusikan biasanya melalui proses ekspose. Yang menarik disitu adalah itu berkaitan dengan perizinan mengenai tanah pemakaman," ujar Bambang.

Sepeti diketahui, kemarin U (Usep) adalah staf Pemkab Bogor, W (Willy) diketahui adalah kolega oknum anggota DPRD Bogor, SST (Sentot) merupakan Direktur Utama PT GP (PT Gerindo Perkasa) diduga selaku pemberi suap, N (Nana) teman Sentot, I (Imam) swasta, serta dua orang sopir W dan sopir SST yang tidak disebutkan inisialnya oleh Johan. Ketujuh orang itu ditangkap di lokasi kejadian.

Sementara yang diamankan tadi pagi adalah Ketua DPRD Bogor, Iyus Djuheri dan orang diketahui merupakan stafnya Aris Munandar.

Kasus ini muncul kala penyidik KPK melakukan OTT terkait kasus izin pengelolaan alokasi tanah di Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor untuk dipakai pemakanan khusus.

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK menjelaskan bahwa hasil OTT itu KPK telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang ratusan juta, ransel dan dua mobil; Toyota Rush dan Avanza. Dari hasil hitungan awal diketahui uang tersebut berjumlah Rp 800 juta dari nilai total Rp 1 miliar.(bhc/din)


 
Berita Terkait OTT KPK Terkait Kasus Tanah
 
KPK Tahan Tersangka Baru Kasus Lahan Kuburan Bogor
 
Kasus Suap Izin Lahan Pemakaman, KPK Tetapkan SRS Tersangka
 
Kembangkan Kasus, KPK Akan Panggil Bupati Bogor Rachmat Yasin
 
KPK Terus Telusuri Keterlibatan Bupati Bogor
 
Johan Budi: Berkas 3 Tersangka Korupsi Makam Bogor P 21
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]