Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Demo
Fokasi Minta Kejatisu Cermat Tangani Dugaan Korupsi di Nisel
Friday 30 Nov 2012 17:35:03

Aksi unjuk rasa puluhan massa dari Forum Komunikasi Mahasiswa Nias (Fokasi) Sumut di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jum'at (30/11).(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
MEDAN, Berita HUKUM - Puluhan massa dari Forum Komunikasi Mahasiswa Nias (Fokasi) Sumut melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jum'at (30/11).

Mereka menuntut agar pihak Kejatisu lebih cermat dalam menangani masalah dugaan korupsi dana tanggap darurat bencana alam di Nias Selatan tahun 2011 senilai Rp 5 Milyar.

Menurut koordinator aksi, Yaso Wanolo Laia, bahwa dana senilai Rp 5 Milyar tersebut bukan hanya digunakan di kecamatan Mazo tapi juga di 15 kecamatan yang ada di Nisel. Sehingga menurutnya terlalu prematur pihak Kejatisu menetapkan adanya dugaan korupsi dan juga menetapkan adanya tersangka.

"Perlu kita ketahui dan seluruh masyarakat tahu, bahwa dana bantuan bencana 5 milyar itu tidak hanya diperuntukkan ke kecamatan mazo, tapi juga di 15 kecamatan lainnya, jadi terlalu dini bila disebut ada penyelewengan," tegas Yaso.

Yaso menambahkan, bila pihak Kejatisu cermat melihat bahwa penggunaan dana tersebut tidak hanya digunakan di Kecamatan Mazo tapi di 15 kecamatan, maka besar kemungkinan dana sebesar itu tidak cukup untuk menanggulanginya.

Yaso juga menyatakan bahwa pihaknya menilai kalau ada kepentingan politik dalam kasus ini, karena kuat dugaaan adanya kepentingan sekelompok orang yang ingin menjatuhkan pemerintahan Nisel saat ini.

"Sangat kuat dugaan kita ada kepentingan politik disini melihat dari laporan yang diterima kejatisu soal penyelewengan dana hanya di kecamatan mazo sudah ditetapkan tersangka, padahal fakta dilapangan dana itu untuk semua kecamatan," keluh Yaso.

Mereka juga mengatakan alasan kenapa mereka sebagai mahasiswa memberikan dukungan terhadap pemerintahan Kabupaten Nisel, karena mereka selama ini telah merasakan manfaat pendidikan dan kesehatan gratis yang dicanangkan. Apalagi Pemerintah Nisel telah memecahkan rekor di Kepulauan Nias dengan sebanyak dua kali menerima penghargaan sebagai "Pemerintah yang Baik" (Good Goverment Award).

Untungnya tidak terjadi bentrok fisik saat massa lain yang datang kemudian untuk berunjuk rasa ke Kejatisu ternyata memberikan pernyataan sebaliknya karena di jaga ketat oleh aparat kepolisian.(bhc/and)


 
Berita Terkait Demo
 
Singgung Tweet Arief Prihantoro, Warganet: Pak Kapolri Mau Tanya, Benarkah Polisi Membantai FPI?
 
Viral: Orang Ini Dicari Netizen Gegara Sebut 6 Laskar FPI Seperti Hewan Anjing yang Dibantai Polisi
 
Terungkap, Motif Tersangka Pengeroyok: Kesal 'Ocehan' Ade Armando di Media Sosial
 
Polisi Masih Dalami Motif Pelaku Pengeroyokan Ade Armando
 
Ade Armando Babak Belur Diamuk Massa dan Ditelanjangi di Tengah Aksi Demo di DPR
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]