Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kunker DPR Ke Luar Negeri
Fitra Kembali Kritisi Kunjungan Kerja Para Anggota DPR RI Keluar Negeri
Sunday 03 Mar 2013 17:46:11

Koordinator Advokasi dan Investigasi Fitra, Uchok Sky Khadafi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kooordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi menilai bahwa rencana para Anggota DPR RI Komisi X untuk melakukan kunjungan kerja keluar negeri, hanya sebagai alasan agar bisa jalan-jalan dan plesiran.

“Kunjungan kerja itu kesengajaan untuk jalan-jalan plesiran,” kata Uchok kepada Pewarta BeritaHUKUM.com.

Kamis kemarin Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebudayaan dan Perbukuan berencana melakukan kunjungan kerja ke tiga negara dalam rangka penyusunan RUU Kebudayaan dan Perbukuan. Anggota Komisi X DPR RI, Reni Marlinawati menyatakan tiga negara negara yang akan mereka kunjungi adalah Turki, India dan Yunani.

Menurut Uchok apa yang telah dilakukan para anggota dewan dalam persoalan kunjungan-kunjungan kerja keluar negeri lebih ke arah membuang-buang anggaran, sementara banyaknya rakyat yang masih dirundung dalam kemiskinan masih menjerit dan kelaparan. Maka kunjungan kerja keluar negeri harus dibatalkan.

“Harus dibatalkan, memang ini hanya membuang-buang anggaran, tidak bermanfaat dan merugikan masyarakat,” tutur Uchok.

Bahkan Uchok mewanti-wanti bahwa kunjungan kerja mengenai persoalan budaya ini, sama sekali tidak ada kaitannya bagi kemajuan budaya Indonesia. “Kunjungan kerja mereka pun tidak ada kaitannya dengan memperkuat kebudayaan kita, kalau mau belajar, datanglah ke praktisi kebudayaan seperti ke Sudjiwo Tedjo, termasuk para pelawak-pelawak mereka yang membangun kebudayaan, mengapa para anggota dewan itu tidak belajar ke mereka,” ujar Uchok gerah.

Dijelaskan Uchok Indonesia merupakan negara yang kaya akan praktisi kebudayaan. “Praktisi kebudayaan kan banyak di Indonesia, praktisi-praktisi perpustakaan, mereka tahu permasalahan apa di Indonesia, apa arti kebudayaan apa arti kepustakaan, belajarlah sama mereka, kenapa mereka tak belajar sama mereka, tak perlu ke luar negeri,” ucapnya.

Dan dalam persoalan budaya antara Indonesia dan luar negeri itu berbeda, sehingga Uchok menganggap ‘plesiran’ para anggota dewan tersebut hanya untuk meraup keuntungan.

“Kebudayaan luar negeri itu berbeda, dan persoalan mereka, persoalan mereka, persoalan kita, persoalan kita. Mereka ingin mengambil uang negara dengan legal, tanpa berpikiran bahwa ini sangat tolol sekali,” tegas Uchok.(bhc/mdb)



 
Berita Terkait Kunker DPR Ke Luar Negeri
 
Studi Banding ke Eropa, Komisi III Akan Habiskan Rp 6,5 Miliar
 
Fitra Kembali Kritisi Kunjungan Kerja Para Anggota DPR RI Keluar Negeri
 
Kunjungan DPR ke Luar Negeri, Kembali Menuai Kritik
 
Komisi I DPR RI Kunjungan Kerja ke Tiga Negara Timur Tengah
 
DPR Akan Pangkas Perjalanan Dinas Hingga 40 Persen
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]