Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pilpres
Firli Bahuri Diminta Petani Tebu Maju Pilpres 2024
2022-10-12 11:52:04

Petani Tebu Magetan saat deklarasi dukung Firli Bahuri untuk Maju Pilpres.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Firli Bahuri kembali mendapat dukungan untuk maju pada Pilpres 2024. Kali ini datang dari gabungan petani tebu Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Mereka menggelar acara deklarasi di area perkebunan tebu, Desa Pelem, Kecamatan Karang Rejo, Kabupaten Magetan, Selasa (11/10).

Koordinator acara Waryono mengatakan, Firli menjadi pilihan petani karena dipercaya mampu mewujudkan swasembada gula.

"Kami melihat kesungguhan Pak Firli bela petani, koruptor dan mafia gula ditangkap, mafia impor dijebloskan ke penjara," ungkapnya.

Dia menjelaskan, selama ini keberadaan koruptor dan mafia telah menghambat kebijakan swasembada gula. Akibat ulah mereka, program seperti bantuan dana dan pupuk subsidi tidak sampai ke petani atau salah sasaran.

Selain itu, koruptor dan mafia juga ditengarai leluasa bermain tata kelola pangan. Ini dibuktikan, salah satunya, dengan fenomena hujan produk gula konsumsi impor di pasar pada saat musim giling.

"Jadi murah harganya sehingga jelas kami rugi, dan ini sudah dari dulu begini," tegasnya.

Dia merasa heran dengan kebijakan impor yang dilakukan terus menerus untuk memenuhi kebutuhan gula dalam negeri.

Di samping bisa merusak harga petani, kebijakan itu juga dinilai bertentangan dengan program swasembada gula yang sejak lama dicanangkan pemerintah.

"Kalau impornya gula mentah untuk bahan baku sementara tak masalah, tapi masak dari dulu begitu, jangan-jangan benar perusahaan-perusahaan itu cuma main impor, tidak tanam tebu," tukas Waryono.

Berangkat dari sengkarutnya tata kelola gula, pihaknya kemudian berkesimpulan bahwa harus ada pemimpin nasional yang punya nyali untuk mereformasi tata kelola gula.

Pemimpin yang dimaksud betul-betul serius menjalankan kebijakan program swasembada pangan, memihak dan mengutamakan kepentingan petani, serta berani memangkas ketergantungan terhadap impor.

"Kami yakin Pak Firli jawabannya, sudah terbukti di KPK," pungkasnya.(rls/bh/amp)


 
Berita Terkait Pilpres
 
• Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
• Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
• Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
• Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
• Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]