Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Seni
Festival Budaya Saman Dimulai Hari Ini Hingga 24 November 2018
2018-10-02 20:17:11

Suasana pembukaan Festival Budaya Saman 2018.(Foto: BH /mos)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan 'Pembukaan dan Workshop Festival Saman 2018' pada Selasa (2/10).

Diadakannya kegiatan tersebut merupakan bagian dari kebijakan Kemendikbud untuk mensukseskan platform pemajuan kebudayaan sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017.

Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya Ditjen Kebudayaan Kemendikbud, Nadjamuddin Ramly, menegaskan bahwa tari saman adalah budaya asli bangsa Indonesia yang harus tetap dipertahankan eksistensinya, salah satunya melalui Festival Saman 2018.

"Tari saman khas kepunyaan Kabupaten Gayo Lues dan tidak dipunyai oleh negara lain," ujar Nadjamuddin di Aula Plaza Insan Berprestasi, Komplek Kemendikbud, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (2/10).

Tari Saman, kata Nadjamuddin, merupakan sebuah budaya yang sangat menonjolkan jati diri bangsa Indonesia. "Inti ajaran tari saman berisi nilai-nilai karakter bangsa kita. Sekarang tari saman sudah mendunia," ujarnya.

Sementara, Bupati Gayo Lues, Muhammad Amru, berharap agar tari saman dapat berperan dalam memajukan perekonomian khususnya bagi masyarakat Kabupaten Gayo Lues. "Tari saman harus bisa mendongkrak perekonomian masyarakat, untuk itu kami berupaya membuat saman center di Kabupaten Gayo Lues," kata dia.

Sekadar infornasi, Festival Budaya Saman (FBS) 2018 yang akan digelar di Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh ini berlangsung sejak 2 Oktober hingga 24 November 2018 dengan melibatkan ratusan penampil dari 11 kampung di 11 Kecamatan di Kabupaten Gayo Lues.

Diketahui, UNESCO telah menetapkan Saman sebagai salah satu Warisan Budaya Takbenda (WBTb) asal Indonesia melalui rapat Komite Antar Negara di Bali pada 24 November 2011.(bh/mos).


 
Berita Terkait Seni
 
Bamsoet Buka Pameran Lukisan 'Semar Ngruwat Jagad'
 
Seni Rupa Bagian Sejarah Perjuangan Kemerdekaan Indonesia
 
Festival Budaya Saman Dimulai Hari Ini Hingga 24 November 2018
 
Melukis di Atas Media Kipas: Agar Anak-anak Paham Perdamaian dan Persahabatan
 
Museum Basoeki Abdullah akan Gelar Pameran Lukisan dari 19 Perupa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]