Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Tabrakan Kapal
Fery Tradisional Tabrakan di Kukar, Tiga Mobil Tenggelam
Monday 25 Mar 2013 19:34:17

Suasana sesaat setelah KM Mitra I ditabrak dan tenggelam, Senin (25/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
TENGGARONG, Berita HUKUM - Musibah pelayaran di alur Sungai Mahakam Kalimantan Timur (Kaltim) kembali terjadi di perairan kota Raja Tenggarong Kutai Kartanegara (Kukar) Senin (25/3) pagi. Pasalnya, kapal Fery tradisional Mitra I yang melayani penumpang dan kendaraan yang menghubungkan Tenggarong dengan Tenggarong Seberang tenggelam.

Musibah tertabraknya Fery Mitra I yang memuat 4 mobil dengan kapal barang KM Rahmad B7 yang bermuatan pupuk, KM Rahmad B7 melaju dengan kecepatan tinggi dari arah hilir menuju hulu sungai dan menabrak lambung kanan bagian belakang Fery tradisional hingga melambung ke kiri, dan mengalami kebocoran dan tenggelam.

"Feri yang memuat 4 (empat) buah mobil tersebut mengalami kebocoran dan dalam hitungan menit tenggelam. Tiga mobil penumpang di dalam kapal Fery juga ikut tenggelam, satu mobil berhasil ditarik setelah diikat bagian bempernya," ujar Hamzan, motoris Fery Mitra I.

Hamzan, mengatakan saat terjadi tabrakan dirinya langsung melemparkan pelampung dan jerigen untuk menyelamatkan para penumpang. "Saya melihat kapal barang melaju dengan kecepatan tinggi dari arah hilir, mestinya kapal itu mengurangi kecepatannya saat Fery kami melintas, dengan kecepatan tinggi Kapal barang itu menabrak bagian belakang Fery," jelas Hamzan.

"Saya juga sempat mengikat semua mobil di bagian bempernya, namun ikatan itu tidak kuat sehingga 3 mobil tenggelam ke dasar sungai, tegas Hamzan.

Ditempat yang sama, motoris kapal barang KM Rahmat B7, Anwar Efendi (36) mengaku saat itu dirinya sempat mengurangi kecepatan kapalnya, tapi karena kapal itu memuat 90 ton pupuk yang akan dikirim ke Muara Wahau, Kutai Timur sehingga kecepatan kapal susah untuk dikendalikan, terang Anwar.

Sementara Kasubag Humas Polres Kukar, AKP Suwarno mengatakan Tabrakan antara kapal Feri KM Mitra I dan KM Rahmad B7 di alur sungai mahakam, akibat kecelakaan tersebut tidak ada korban jiwa namun ada 3 mobil penumpang yang tenggelam, ujar Suwarno.

Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com, hingga pukul 15:00 WITA tadi, proses evakuasi terhadap 3 mobil yang tenggelam masih dilakukan oleh tim gabungan dari Polres Kukar, SAR, Kodim, Satpol PP dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kukar.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Tabrakan Kapal
 
Fery Tradisional Tabrakan di Kukar, Tiga Mobil Tenggelam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]