Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Narkoba
Febiola Pembawa Heroin Dalam Pembalut Divonis 10 Tahun Penjara
Monday 12 Nov 2012 20:59:56

Tersangka Febiola saat sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Jakarta Pusat.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM – Sidang kasus penyeludupan narkoba jenis heroin ke Cina dengan menyembunyikan barang bukti heroin didalam pembalut wanita, Febiola alias ola (terdakwa), akhirnya divonis hukuman 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/11).

Dalam membacakan amar putusannya Majelis Hakim mengatakan, "Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun, potong masa tahanan serta denda Rp 1,5 miliar dan subsider 4 bulan," ujar Ketua Majlis Hakim Bagus Irwan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Bagus, Febiola terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah kedapatan membawa heroin sebanyak 541 gram dan melanggar pasal 113 ayat UU 35 Tahun 2009 UU Narkotika.

"Terdakwa tidak memenuhi unsur menjual, menawarkan sebagaimana dalam pasal 114 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 UU narkotika," ujarnya.

Menanggapi vonis yang dijatuhkan hakim tersebut, Febiola akan memikirkan untuk mengajukan banding. "Masih fikir-fikir dulu," ujarnya sambil terus meneteskan air mata.

Sesaat sebelum persidangan dimulai, Febiola terlihat menggendong bayinya serta menyusui didalam ruang pengadilan. Febiola menghadiri sidang dengan mengenakan baju tahanan rompi merah dan kerudung putih. Saat persidangan, hal yang meringankan Fabiola adalah ia terlihat menyesali perbuatanya, belum pernah dihukum. Tetapi yang memberatkan febiola adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Sebelumnya diberitakan bahwa, Febiola ditangkap pada 1 Februari 2012 di Bandara Tiansan, Cina. Febiola kedapatanmembawa heroin seberat setengah kilogram. Heroin itu ditaruh di pembalutnya untuk mengelabui petugas. Febiola sendiri sebelumnya didakwa oleh JPU Amanda dengan pasal 114 ayat 2 UU Narkotika. Febiola dianggap hanya sebagai kurir dalam dakwaan itu.(bhc/put)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]