Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
MUI
Fatwa MUI No 53 Th 2016 Perihal Shalat Jumat di Jalan
2016-11-30 07:28:43

Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2016 tentang pelaksanaan Shalat Jum'at, Dzikir, dan Kegiatan Keagamaan di tempat selain Masjid.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menetapkan Shalat Jumat di jalan sah dilakukan selama memenuhi beberapa persyaratan sesuai ketentuan syariah.

"Shalat Jumat dalam kondisi normal dilaksanakan di dalam bangunan, khususnya masjid. Namun, dalam kondisi tertentu sah dilaksanakan di luar masjid selama berada di area permukiman," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin lewat keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (29/11).

Dia mengatakan beberapa ketentuan yang membolehkan dilakukan di luar masjid itu di antaranya kekhusyukan Shalat Jumat terjamin, tempat pelaksanaan suci dari najis dan tidak mengganggu kemaslahatan umum.

Selain itu, lanjut dia, Shalat Jumat di luar masjid harus mematuhi aturan hukum yang berlaku dan menginformasikan kepada aparat untuk dilakukan pengamanan dan rekayasa lalu lintas.

Unjuk rasa untuk kegiatan amar maruf nahi munkar termasuk tuntutan untuk penegakan hukum dan keadilan, kata dia, tidak menggugurkan kewajiban Shalat Jumat.

Shalat Jumat, kata dia, merupakan kewajiban setiap Muslim dewasa, laki-laki, mukim dan tidak ada halangan secara syarii.

Hasanuddin mengatakan terdapat keadaan yang menggugurkan kewajiban Shalat Jumat seorang Muslim antara lain safar (dalam perjalanan jauh), sakit, hujan, bencana dan tugas yang tidak bisa ditinggalkan.

Sementara bagi Muslim yang bertugas mengamankan unjuk rasa yang tidak memungkinkan meninggalkan tugas saat Shalat Jumat, kata dia, tidak wajib Shalat Jumat dan dapat menggantinya dengan Shalat Zhuhur.

Dia mengatakan kegiatan keagamaan termasuk Shalat Jumat sedapat mungkin tidak mengganggu kemaslahatan umum. Dalam hal kegiatan keagamaan harus memanfaatkan fasilitas umum, maka dibolehkan dengan ketentuan penyelenggara perlu berkoordinasi dengan aparat.

Selain itu, kata dia, kegiatan keagamaan dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan bagi aparat wajib membantu proses pelaksanaannya agar tertib.

"Kegiatan keagamaan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut hukumnya haram," tegasnya.

Berikut isi lengkap dari Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2016 tentang pelaksanaan Shalat Jum'at, Dzikir, dan Kegiatan Keagamaan di tempat selain Masjid. Sumber materi dapat di Klik download di sini.(ap/tt/Antara/MUI/bh/sya)


 
Berita Terkait MUI
 
Kecam Aksi Penembakan Di Kantor MUI, Fadel Muhammad: Waspada Upaya Pemecah Belah Bangsa
 
MUI Pusat Ditembaki OTK, Polisi: Pelaku Sudah Meninggal Dunia
 
Wapres Ma'aruf Amin Buka Multaqo, FGD dan Rakornas LSBPI MUI
 
LSBPI MUI Gelar Multaqo, FGD dan Rakornas
 
Ahmad Basarah: Polemik Pembubaran MUI Sebaiknya Dihentikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]