Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Banjir
Fasilitas Rusak Akibat Banjir, KPK Enggan Bicara Kerugian
Monday 21 Jan 2013 17:20:13

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat vakum sejak Kamis (17/1) dan baru mulai beraktivitas hari ini, Senin (21/1). Berhentinya aktivitas itu karena ada sejumlah peralatan dan fasilitas gedung yang rusak akibat terjangan banjir yang melanda Ibu Kota Jakarta akhir-akhir ini. Namun, lembaga superbody ini mengaku belum menotal karugian yang diakibatkan bencana tahunan itu.

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK saat memberikan keterangan pada rekan-rekan media mengaku sampai saat ini masih ada peralatan yang rusak. Meski begitu, pihaknya menegaskan bahwa mulai hari ini Abraham Samad dkk sudah on melakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi. "Ada beberapa perangkat sosialisasi yang kerendam. Perangkat itu misalnya brosur, dan kaos. Nilai belum dihitung," ujar Johan, Senin (21/1) di gedung KPK jalan Rasuna Said, Jakarta.

Peralatan-peralatan yang rusak yakni panel-panel utama, UPS, trafo, dan genset. Kerusakan itu dampak dari gedung KPK yang tergenang air. Akibat kerusakan itu, Gedung KPK gelap gulita beberapa hari. Tidak hanya itu, di bagian basement gedung ini juga sempat terandam banjir. Akibatnya sembilan tahanan diungsikan ke rumah tahanan (Rutan) Guntur.

Tapi Johan Budi memperkirakan bahwa kerugaian dari peralatan-peralatan yang rusak dan gedung yang sempat terendam itu tidak banyak. Sebab, hal itu hanya butuh pengeringan dan perbaikan kecil. "Yang pasti tidak banyak karena yang vital itu genset dan UPS. Tapi itu sudah dinormalkan kembali, dikeringkan, dan sudah bisa beroperasi dengan normal. Saya belum dapat laporan berapa kerugian yang diakibatkan oleh banjir. Tentu ini bukan sebuah kelalaian atau kesengajaan karena banjir itu bencana alam.

Sampai saat ini basement gedung KPK belum bisa digunakan, oleh sebab itu Miranda cs belum bisa dikembalikan ke Rutan basement gedung KPK. "Sampe saat ini belum dikembalikan tahanan yang kemarin ada di rutan KPK. Tidak bisa sehari dua hari, kemungkinan sepekan dikembalikan ke rutan KPK," pungkas Johan.(bhc/din)


 
Berita Terkait Banjir
 
Ini Jurus Aman Mobil Manual dan Matik Bisa Terjang Banjir
 
Anggota DPR Soroti Bencana Banjir di Kaltim
 
Kalimantan Banjir Besar, Andi Akmal : Regulasinya Kurang Dukung Penjagaan Lingkungan
 
Tinjau Penanganan Banjir, Khoirudin Apresiasi Kinerja Gubernur Anies dan Kader-Kader PKS
 
Data BPBD: Jumlah RW Tergenang Banjir DKI Lebih Rendah Dibanding Tahun 2015
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]