Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Banjir
Fasilitas Rusak Akibat Banjir, KPK Enggan Bicara Kerugian
Monday 21 Jan 2013 17:20:13

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat vakum sejak Kamis (17/1) dan baru mulai beraktivitas hari ini, Senin (21/1). Berhentinya aktivitas itu karena ada sejumlah peralatan dan fasilitas gedung yang rusak akibat terjangan banjir yang melanda Ibu Kota Jakarta akhir-akhir ini. Namun, lembaga superbody ini mengaku belum menotal karugian yang diakibatkan bencana tahunan itu.

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK saat memberikan keterangan pada rekan-rekan media mengaku sampai saat ini masih ada peralatan yang rusak. Meski begitu, pihaknya menegaskan bahwa mulai hari ini Abraham Samad dkk sudah on melakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi. "Ada beberapa perangkat sosialisasi yang kerendam. Perangkat itu misalnya brosur, dan kaos. Nilai belum dihitung," ujar Johan, Senin (21/1) di gedung KPK jalan Rasuna Said, Jakarta.

Peralatan-peralatan yang rusak yakni panel-panel utama, UPS, trafo, dan genset. Kerusakan itu dampak dari gedung KPK yang tergenang air. Akibat kerusakan itu, Gedung KPK gelap gulita beberapa hari. Tidak hanya itu, di bagian basement gedung ini juga sempat terandam banjir. Akibatnya sembilan tahanan diungsikan ke rumah tahanan (Rutan) Guntur.

Tapi Johan Budi memperkirakan bahwa kerugaian dari peralatan-peralatan yang rusak dan gedung yang sempat terendam itu tidak banyak. Sebab, hal itu hanya butuh pengeringan dan perbaikan kecil. "Yang pasti tidak banyak karena yang vital itu genset dan UPS. Tapi itu sudah dinormalkan kembali, dikeringkan, dan sudah bisa beroperasi dengan normal. Saya belum dapat laporan berapa kerugian yang diakibatkan oleh banjir. Tentu ini bukan sebuah kelalaian atau kesengajaan karena banjir itu bencana alam.

Sampai saat ini basement gedung KPK belum bisa digunakan, oleh sebab itu Miranda cs belum bisa dikembalikan ke Rutan basement gedung KPK. "Sampe saat ini belum dikembalikan tahanan yang kemarin ada di rutan KPK. Tidak bisa sehari dua hari, kemungkinan sepekan dikembalikan ke rutan KPK," pungkas Johan.(bhc/din)


 
Berita Terkait Banjir
 
Ini Jurus Aman Mobil Manual dan Matik Bisa Terjang Banjir
 
Anggota DPR Soroti Bencana Banjir di Kaltim
 
Kalimantan Banjir Besar, Andi Akmal : Regulasinya Kurang Dukung Penjagaan Lingkungan
 
Tinjau Penanganan Banjir, Khoirudin Apresiasi Kinerja Gubernur Anies dan Kader-Kader PKS
 
Data BPBD: Jumlah RW Tergenang Banjir DKI Lebih Rendah Dibanding Tahun 2015
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]