Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Farhat Abbas
Farhat Abbas Menang Gugatan Harta Gono Gini Rumah Rp 20 M, Ini Penampakannya
2021-04-13 17:47:29

JAKARTA, Berita HUKUM - Cerai dari Nia Daniaty pada 2014 silam, Farhat Abbas menggugat harta gono gini dan salah satunya adalah sebuah rumah mewah.
Setelah melewati persidangan yang panjang, Farhat Abbas pun memenangkan gugatan tersebut.

Diketahui, rumah mewah dibilangan Kemang Utara, Jakarta Selatan yang menjadi gugatan.
Rumah tersebut berada dikawasan elite dan berdiri di tanah seluas 1000 M2, dengan bagian fasadnya terlihat layaknya istana. Desain ruang dalam rumah Nia Daniaty ini bergaya klasik, dengan sentuhan warna emas dan warna kayu.

Tidak hanya itu, desain rumah mewah Nia Daniaty ini juga dilengkapi dengan kolam renang yang luas.
Dilansir dari iDEA-Online.co.id, taksiran rumah mewah Nia Daniaty ini memiliki harga Rp 20 Milyar.

Saat pengadilan tinggi Jakarta mengabulkan gugatan harta gono gini, Farhat Abbas bersyukur setelah melalui proses yang panjang.
"Alhamdulillah, ya ikuti prosesnya dan saya menang. Dan sebaiknya Nia Daniati lebih baik legowo saja dan sesuai aturan saja." tuturnya yang dikutip dari TribunJateng.

Farhat juga menuturkan bahwa bukan dirinya yang merasa pelantun lagu Gelas Gelas Kaca yang mengambil separuh hartanya melainkan Nia sediri yang merasa begitu.
Tidak hanya rumah, sebuah mobil yang juga menjadi objek sengketa nantinya akan dilelang dan hasilnya dibagi dua antara Nia dan Farhat.

Dan Farhat sudah merencanakan tindakan yang akan diambilnya jika Nia tidak mau menjual mobil secara suka rela tersebut. "Udah berkekuatan hukum dan kalau Nia ga mau menjual suka rela, kita bisa mengajukan eksekusi kemudian dilanjutkan lelang." kata pria yang menikahi Nia Daniati pada 2002 silam itu.(grid/bh/sya)

"Alhamdulillah, ya ikuti prosesnya dan saya menang. Dan sebaiknya Nia Daniati lebih baik legowo saja dan sesuai aturan saja." tuturnya yang dikutip dari TribunJateng.

Farhat juga menuturkan bahwa bukan dirinya yang merasa pelantun lagu Gelas Gelas Kaca yang mengambil separuh hartanya melainkan Nia sediri yang merasa begitu.

Tidak hanya rumah, sebuah mobil yang juga menjadi objek sengketa nantinya akan dilelang dan hasilnya dibagi dua antara Nia dan Farhat.(grid.id/bh/sya)


 
Berita Terkait Farhat Abbas
 
• Farhat Abbas Menang Gugatan Harta Gono Gini Rumah Rp 20 M, Ini Penampakannya
 
• Norman Kamaru Anggap Cuitan di Medsos Farhat Abbas Promosi Gratis
 
• Farhat Abbas Serahkan Diri ke Polda Metro Jaya
 
• Farhat Gugat Gono-Gini, Mantan Balas Permasalahkan 11 Apartemen
 
• Farhat Abbas Dilaporkan ke Polisi Tuduhan Pemerkosaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]