Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Komnas PA
Farhat Abbas Dituding Telantarkan Anak, Mantan Istri Mengadu ke Komnas PA
Monday 09 Dec 2013 17:41:35

Farhat Abbas.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jauh sebelum menikah dengan penyanyi Nia Daniati, Farhat Abbas pernah menikahi seorang wanita bernama Rita Tresnawati. Pernikahan siri Farhat dan Rita dilangsungkan pada 8 Februari 2001. Dari pernikahan itu, Farhat dikaruniai seorang putra bernama Gusti Rayhan. Selama dua belas tahun Farhat dituding tak memberikan nafkah kepada putranya.

Lantaran alasan itu, Rita mendatangi kantor Komnas Perlindungan Anak untuk mengadukan nasib putranya. Menurut ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, Gusti bisa meminta pertanggungjawaban ayahnya meski pernikahan orangtuanya hanya dilakukan secara siri.

"Anak bisa meminta tanggungjawab si bapak. Jika tidak dinafkahi, itu termasuk tindak pidana, atau penelantaran. Itu ada di UU perlindungan anak dan dikuatkan di Mahkamah Konstitusi," kata Arist saat dijumpai tabloidnova.com di kantor Komnas Perlindungan Anak, Jalan TB Simatupang No.33, Pasar Rebo, seperti dilansir dari tabloidnova.com, Jakarta Timur, Senin (9/12).

Menurut Arist, meski pernikahan Farhat dan Rita hanya dilakukan secara siri, Gusti tetap berhak mendapatkan hak-haknya dari sang ayah. "Jika ayahnya menyangkal, ibunya harus melaporkan ke polisi, karena itu tindak pidana, anak ditelantarkan atau tidak diurusi," kata Arist.(oki/tnc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Komnas PA
 
Ditreskrimum Polda Metro Terima Penghargaan dari Komnas PA Atas Keberhasilan Pengungkapan Kasus 'Seksual Bonded'
 
Farhat Abbas Dituding Telantarkan Anak, Mantan Istri Mengadu ke Komnas PA
 
Dicabuli, 2 Bocah di Medan Ngadu ke Komnas PA
 
Komnas PA Desak DPR Sahkan RUU Peradilan Anak
 
AAL Akui Dipukuli Briptu Rusdi Pakai Kayu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kepala BGN dilaporkan ke KPK soal dugaan korupsi sertifikasi halal MBG, apa yang diketahui sejauh ini?
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun dan Mengganti Rp4,87 triliun pada kasus dugaan korupsi Chromebook
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]