Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Farhat Abbas
Farhat Abbas: Uang Rp 1,5 Untuk THR Lebaran Muhaimin
Thursday 01 Sep 2011 23:12:31

Menakertrans Muhaimin Iskandar (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Uang Rp1,5 miliar yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kantor Ditjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi (P4T), Kemenakerstrans merupakan uang pinjaman untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pucuk pimpinan instansi tersebut.

Hal ini ditegaskan kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap Kemenakertrans Dharnawati, Farhat Abbas di Jakarta, Kamis (1/9). Menurutnya, uang itu terpaksa diberikan, karena dua pejabat kementerian tersebut yakni Sesdirjen Nyoman Suisnaya serta Kabag Perencanaan dan Evaluasi Dadong Irberalawan membawa-bawa nama Muhaimin Iskandar saat meminjam kepada kliennya.

"Disebutkanlah (untuk uang operasional lebaran Pak Menteri). Makanya dikasih karena mengatasnamakan menteri. Jadi, klien kami diperas. Uang pinjaman untuk THR Lebaran. Kwitansinya Rp1,5 miliar itu. Namun keburu ditangkap. Belum ada keuntungan bagi klien kami. Belum ada," ungkap Farhat di Jakarta, Kamis (1/9).

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menahan I Nyoman Suwisnaya dan Dadong Irberalawan, dan seorang pengusaha dari PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, Kamis (25/8). Kedua pejabat Kemenakertrans ini diduga menerima suap pencarian dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah bidang transmigrasi 19 kabupaten di Kemenakertrans tahun 2011. Uang senilai Rp1,5 miliar pun ikut disita sebagai barang bukti.

Ia menjelaskan hal tersebut diketahuinya dari pengakuan Dharnawati dan beberapa tersangka lainnya. Dari rekaman yang diperoleh dan diperdengarkan antara kliennya serta I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan serta staf pribadi menteri yang bernama Fauzi disebutkan adanya permintaan uang untuk lebaran yang diminta Pak Menteri. "Dua anak buah itu mengaku (uang) itu permintaan Muhaimin," imbuh Farhat.

Menurut dia, sejak awal Suisnaya dan Dadong sebenarnya sudah memiliki itikad tidak baik terhadap pengusaha Dharnawati. Mereka itu sempat meminta uang setoran sebesar 10 persen. Itu berkaitan dengan proyek Kemenakertrans, yakni pencairan dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi di 19 Kabupaten di seluruh Indonesia.

"Mereka mengatakan nanti ada proyek dan akan diurus di DPR dengan cara menyetor 10 persen di muka. Tapi ibu ini tidak mau, karena tidak mungkin. Tapi karena tidak mempan dan tidak dikasih-kasih duit, akhirnya mereka minta untuk Lebaran. Dikasihlah sama Ibu Dharnawati," jelas Farhat.

Tuduhan peminjaman uang Rp1,5 miliar untuk dana operasional Lebaran Menakertrans Muhaimin Iskandar dianggap mengada-ada dan tidak etis. Alasannya, Muhaimin tak pernah mengenal ataupun memiliki kontak dengan pegawai PT Alam Jaya Papua itu.

"Tidak pernah ada kontak melalui media apa pun dengan Dharnawati atau perusahaannya. Opini seolah-olah (Menteri) ngutang ini tidak etis," kata juru bicara Menakertrans Muhaimin Iskandar, Dita Indah Sari.

Menurutnya, logika peminjaman uang sebesar itu tak bisa dibenarkan mengingat tidak adanya kontak dan hubungan yang terjalin cukup lama. Begitu pula belum ada pembuktian hukum dari penyidik KPK tentang kebenarannya.

Jadi baginya, lebih elok jika pengacara sang pengusaha, Farhat Abbas, tidak melontarkan opini yang menjurus penjatuhan karakter politikus asal PKB itu. "Alangkah baiknya tunggu (hasil penyelidikan) KPK, jangan membuat opini macam-macam dulu yang megaburkan kebenaran," imbuhnya.(mic/bie)


 
Berita Terkait Farhat Abbas
 
Farhat Abbas Menang Gugatan Harta Gono Gini Rumah Rp 20 M, Ini Penampakannya
 
Norman Kamaru Anggap Cuitan di Medsos Farhat Abbas Promosi Gratis
 
Farhat Abbas Serahkan Diri ke Polda Metro Jaya
 
Farhat Gugat Gono-Gini, Mantan Balas Permasalahkan 11 Apartemen
 
Farhat Abbas Dilaporkan ke Polisi Tuduhan Pemerkosaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]