Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
BBM
Faktor Ekonomi Politik Jadi Pertimbangan Jokowi Batalkan Kenaikan Harga Premium
2018-10-18 17:22:14

Diskusi Lingkar Studi Politik Indonesia (LSPI) bertajuk 'Dilema Kenaikan Harga BBM: Antara Harga Pasar dan Daya Beli Rakyat' di D Hotel, Jl. Sultan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (18/10).(Foto : BH /mos)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pembatalan mendadak yang dilakukan Presiden Joko Widodo terhadap kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Premium menuai tanggapan beragam dari berbagai kalangan.

Dosen FISIP UIN Jakarta sekaligus peneliti dari Asosiasi Ekonomi-Politik Indonesia, Dani Setiawan mengatakan bahwa Jokowi dalam mengambil keputusan soal Premium tersebut juga dilandasi dengan pertimbangan pada aspek politik.

"Dalam setiap pengambilan kebijakan pasti ada faktor politik dan ekonomi karena berkaitan langsung dengan isu-isu ekonomi. Jadi bagi saya dua hal itu normal saja. Apalagi dalam public policy," ujar Dani dalam diskusi Lingkar Studi Politik Indonesia (LSPI) bertajuk 'Dilema Kenaikan Harga BBM: Antara Harga Pasar dan Daya Beli Rakyat' di D Hotel, Jl. Sultan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (18/10).

Di antara kontroversi pembatalan kenaikan premium tersebut, menurutnya, konsumsi BBM oleh masyarakat indonesia masih sangat tinggi baik Premium maupun Solar yang hari ini masih disubsidi pemerintah.

"Konsekuensi langsung kenaikan Premium dan Solar berbeda. Konsumsi Premium banyak dinikmati kendaraan pribadi sekarang di perkotaan ada ojek online dan sebagainya, mereka yang banyak konsumsi Premium, kalau Premium naik maka akan ada rasionalisasi harga yang akan ditetapkan perusahaan ojek online karena biaya operasional meningkat. Kenaikan harga di dua komoditas ini akan berpengaruh langsung maupun tidak langsung pada pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintahan Jokowi dalam hitungan jam, kebijakan peningkatan harga yang baru diumumkan kemudian dibatalkan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan bahwa kepentingan rakyat menjadi alasan utama pemerintah membatalkan keputusan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium.

"Oleh sebab itu kemarin setelah saya dapat laporan terakhir dari Pertamina, berapa sih kalau kita naikkan segini, dihitung lagi keuntungan tambahan di Pertamina, tidak signifikan. Sudah saya putuskan premium batal," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Sabtu (13/10).(bh/mos)



 
Berita Terkait BBM
 
• Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Pengetap BBM Bersubsidi Ilegal 6 Bulan Penjara
 
• Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM
 
• Legislator Minta Pemerintah Turunkan Harga BBM Bersubsidi Agar Inflasi Terkendali
 
• BPH Migas dan Polri Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi 1,42 Juta Liter
 
• Pemerintah Harus Perhatikan Keluhan Masyarakat Terkait Kualitas BBM Pertalite
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]