Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pemindahan Ibu Kota
Faisal Basri Sindir Proyek Ibu Kota Jalan Terus di Tengah Pandemi Covid-19
2020-05-13 15:16:19

Ekonom senior Faisal Basri.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Indonesia menyebut rencana proyek pembangunan ibu kota baru akan tetap berjalan. Sebelumnya Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan kajian ibu kota ini terus berlangsung. Menanggapi hal tersebut ekonom senior Faisal Basri kelanjutan proyek tersebut adalah hal yang luar biasa.

"Proyek ibu kota baru jalan terus, ini luar biasa. Barangkali nggak ada negara yang seberani ini," kata dia dalam diskusi ILUNI UI, Rabu (13/5).

Dia mengungkapkan meskipun ada pemangkasan anggaran proyek pembangunan ini masih tetap dilanjutkan.

"Ketua Bappenas yang pimpin proyek itu menyebut ibu kota tetap jalan terus," jelas dia.

Menurut Faisal, pemerintah seharusnya mengesampingkan urusan pembangunan ibu kota. Pasalnya, pemerintah saat ini bertanggung jawab memutus penyebaran Covid-19. Selain itu, ekonomi masyarakat saat ini juga tertekan.

"Rakyat susah, elit pesta pora," katanya.

Menurut Faisal, kondisi ini terjadi lantaran Indonesia menerapkan sistem ekonomi liberal yang menguntungkan elit. Dia curiga banyak elit yang memborong tanah di sekitar ibu kota baru.

"Dalam liberal economics itu dikatakan dalam menghadapi situasi krisis, yang dipilih itu adalah yang bisa mengamankan kepentingan elit dulu, jadi kalau sudah ambil proyek di ibu kota, mereka sudah spekulasi beli tanah, uang sudah banyak, tapi kalau ditunda, mereka akan kehilangan costnya, jadi mereka masa bodo, negara urusan nomor dua yang penting saya amankan dulu, ini yang saya takut," tuturnya.

Sebelumnya dalam rapat di komisi XI DPR RI Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan dalam kondisi seperti sekarang ini tidak ada pembangunan IKN secara fisik. Namun, kajian kajian terus berlangsung.

Dalam pernyataannya, Suharso tidak memberikan keterangan yang tegas apakah IKN dilanjutkan, dibatalkan, ataupun ditunda.

"Mengenai nasib IKN, ibu kota negara apakah lanjut atau tidak saya kira itu pertanyaan baik. Dalam kondisi seperti ini memang kita tentu tidak ada pemikiran memulai dengan pembangunan yang sifatnya fisik. Tapi kalau kajiannya saja tetap kita lakukan, dengan pertimbangan, kita punya harapan, kalau terjadi ekonomi recovery pada masa yang akan datang, kita sudah siap," paparnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI.

Dia menambahkan, untuk pembangunan fisik akan ditinggalkan. Ia menyadari selama ini ada isu yang menyatakan jika pembangunan fisik akan dilakukan.

"Kalau yang sifatnya pekerjaan yang fisik tentu ditinggalkan sama sekali. Kami memahami bahwa isu ini menjadi agak misleading karena menganggap benar-benar IKN itu, terutama pekerjaan fisik akan dilakukan pada tahun-tahun ini, saya kira itu tidak," ungkapnya.(kil/ara/detik/inews/bh/sya)


 
Berita Terkait Pemindahan Ibu Kota
 
• Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
 
• Kepala Otorita IKN Mendadak Mundur Jelang Upacara 17 Agustus
 
• Legislator Minta Kejelasan Transparansi Skema Pembebasan Lahan IKN
 
• Legislator Ingatkan Pemerintah Tak Paksakan Percepatan Pembangunan IKN
 
• Aktivis JAKI Puji Langkah Kapolri Konsolidasikan Dukungan untuk Kawal dan Sukseskan IKN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]