Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
PilGub
Faisal Basri Bantah Pembangunan Jalan Layang Sebagai Solusi Kemacetan


Faisal Basri (Foto: faisal-biem.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta, Faisal Basri menentang keras pembangunan jalan layang ditengah pemukiman sebagai solusi kemacetan.

Menurut Cagub dari jalur independen ini, solusi yang demikian layaknya roh jahat. “ Seperti yang terjadi di jalan Antasari, Jakarta Selatan. Itu adalah roh jahat," kata Faisal saat menghadiri acara Bedah Jakarta Mencari Solusi Buat Ibukota di Gramedia Matraman, Jakarta, Sabtu (16/6).

Lebih lanjut Faisal menjelaskan, menambah ruas jalan tidaklah mengatasi kemacetan. Sebab persoalan kemacetan bermula dari luar kota yaitu Depok, Bogor, Tangerang, Bekasi. "Disitu yang seharusnya mendapat perhatian. Pusatnya kan dari kota-kota di pinggir Jakarta," ungkapnya.

Untuk itu Faisal menyarankan, lebih baik mencari alternatif lain yang lebih efisien dan dengan biaya yang murah. Seperti penambahan bus transjakarta yang ongkosnya lebih murah. Lalu menata sistem transportasi kota yang sekarang terlantar seperti angkutan umum, bus kota. “Harusnya itu yang lebih diberdayakan," imbuhnya. (tnc/rob)


 
Berita Terkait PilGub
 
• Awasi Pemilihan Wakil Gubernur!
 
• Komite Rakyat Nasional: Pak Dedi Mulyadi Menggambarkan Sosok Seorang Pancasilais
 
• Pilgub Lampung: Kandidat Mulai Bidik Pasangan Masing-Masing
 
• Figur Rustringsih Bumerang Untuk Dinasti Karno
 
• H -3 Undangan Pemilukada Sumut Belum Sampai ke Masyarakat Sunggal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]