Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Perempuan
Faisal: Pemisahan Tranportasi Khusus Perempuan Bukanlah Solusi


Faisal Basri (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Menurut Calon gubernur DKI Jakarta dari jalur independen Faisal Basri, pemisahan gender kelamin dalam tranportasi umum bukanlah sebuah solusi.

“Misalnya ada kereta khusus wanita atau bus khusus wanita. Itu kan menggerbongkan perempuan, memarjinalkan kaum perempuan. Saya nggak setuju itu. Itu membatasi pergerakan mereka, harus lari-lari mengejar gerbong khusus tersebut. Atau bus khusus wanita, itu kan lama nunggunya. Solusinya nanti kita tambah frekuensi kereta atau jumlah busnya,” katanya saat menjadi pembicara pada pertemuan Kongres Wanita Indonesia (KOWANI), Selasa (3/7).

Untuk itu, Faisal berjanji menyediakan transportasi yang aman, nyaman, dan beradab bagi perempuan.

Faisal menambahkan, yang paling terpenting adalah, Jakarta harus berubah menjadi kota beradab sehingga hal tersebut bisa mengangkat harkat dan martabat wanita.

Tetapi bukan dengan cara memisah-misahkan angkutan umum bagi mereka tapi adab manusianya yang harus dibangun. Karena selama ini yang terjadi wanita merasa ketakutan jika dilecehkan saat naik angkutan umum.

“Di Dubai saja tidak ada pemisahan gerbong untuk perempuan atau laki-laki. Itu malah nyusahin perempuan sendiri. Percaya deh sama saya,” ungkap Faisal

Untuk itu, Faisal menyarankan, agar para perempuan untuk bersama-sama membangun keadaban agar tidak menjadi korban.

Sementara itu, Ketua Umum Kowani berharap bahwa cagub dan cawagub yang berinteraksi secara langsung dengan perempuan mengatakan, membutuhkan pemimpin yang peduli terhadap peningkatan ekonomi rakyat. Mereka harus dapat memberikan bukti bukan janji belaka.(tnc/bie)


 
Berita Terkait Perempuan
 
Susi Pudjiastuti dan Sejumlah Tokoh Perempuan Kritik Keras Pernyataan Mahfud
 
Cerita Penari Perempuan 106 Tahun Menolak Disebut 'Tua', Masih Rajin Tulis Buku dan Bikin Film, Apa Rahasianya?
 
Kelompok Kerja Desa Damai, Wahid Foundation Gelar Training Akses Perempuan terhadap Keadilan
 
Sulli: Perempuan yang Berani Memberontak terhadap Dunia K-pop
 
Bukan Sekedar Slogan, Kesetaraan Gender Harus Diwujudkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]