Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Fahri Hamzah
Fahri Ingatkan Presiden Tidak Terlibat Proses Hukum yang Dihadapi KPK
2017-11-15 06:47:45

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.(Foto: andri)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk tidak mau diseret-seret Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penegakan hukum. Hal itu terkait sikap KPK yang ketika berhadapan dengan hukum, selalu datang ke Presiden dan meminta untuk tidak memproses kasusnya.

Demikian dikatakan Fahri dalam Forum Legislasi dengan tema 'Pansus Angket Apa Lagi?' bersama Anggota Pansus Angket KPK sekaligus Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (14/11).

"Fakta hukum dalam kasus SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan) Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung, terkait dugaan surat palsu yang dilakukan oleh Agus Rahardjo (Ketua KPK) dan Saut Situmorang (Wakil Ketua KPK), KPK selalu minta bantuan presiden," tegas Fahri.

Anehnya lagi, tambah Fahri, KPK selalu menolak panggilan Pansus Hak Angket DPR RI. Sikap ini kata Fahri menunjukkan pembangkangan KPK terhadap hukum sendiri. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pansus angket itu legal.

"Maka ke depan harus ada aturan mengikat antara sesama lembaga negara termasuk KPK. Sehingga KPK ini tidak merasa benar dan selalu benar sendiri. Siapa saja yang coba mengkritisi selalu disebut melemahkan dan mendukung korupsi," ujar Wakil Ketua DPR bidang Korkesra itu.

Pemikiran seperti itu yang menurut Fahri perlu diluruskan. Dimana KPK dalam temuan Pansus Angket terbukti mempunyai kesalahan, abuse of power, sewenang-wenang, menciptakan drama seolah-olah fakta, bahkan sebanyak 7 kali kalah dalam peradilan dan lain-lain, yang membuktikan bahwa banyak kinerja KPK yang salah.

"Kasus pencoretan nama-nama calon Menteri Kabinet Kerja bukti bahwa KPK intervensi eksekutif, dan nama-nama yang diwarnai kuning dan merah itu diproses tidak sekarang? Sementara namanya sudah hancur di masyarakat. Inilah yang harus jadi pelajaran bersama dan kalau salah tak boleh kita biarkan KPK ini," ungkap Fahri.

Politisi asal dapil Nusa Tenggara Barat itu menilai, cukup sudah 15 tahun ini KPK bekerja dan terbukti tak ada kasus-kasus besar yang diungkap.

"Justru, Kepolisian lebih masif dan produktif, apalagi kalau ada Densus Tipikor, maka KPK tak diperlukan lagi. Kalau KPK terus meminta bantuan presiden, konyol dan amatiran ini," kecewa Fahri.

Dalam kesempatan yang sama, Masinton menilai satu-satunya lembaga negara yang tak transparan, tak akuntabel dan tak mau diawasi di negara ini hanya KPK. Karena itu banyak temuan pelanggaran dan penyalahgunaan KPK oleh Pansus Angket KPK, dianggap tak ada masalah.

"KPK tetap merasa dirinya benar dan menolak panggilan pansus," tegas politisi F-PDI Perjuangan itu.

Menurut Masinton, KPK telah mengajarkan anarkis, tirani, dan pembangkangan hukum. Sehingga, wajar kalau ada pihak-pihak yang dipanggil oleh KPK tak penuhi panggilan.

"Jadi, cukup 15 tahun kita anak-emaskan KPK dan sudah saatnya tak membiarkan KPK salah," tandas politisi asal dapil DKI Jakarta itu.(sf/sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Fahri Hamzah
 
Tegur Dahnil, Fahri Hamzah: Bro, Jangan Seret Pak Prabowo Ke Isu Kecil
 
Fahri Hamzah Sarankan Presiden Bentuk Perppu Perlindungan Data Penduduk
 
Kivlan Zen Batal Dicekal, Fahri Hamzah: Bukti Hukum Kita Diatur Segelintir Orang
 
Jika Prabowo Menang, Fahri Usul SBY dan Amien Rais Jadi Menteri Senior
 
Terlalu Cepat Definisikan Pahlawan dengan Pengertian Baru
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]