Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Fahri Hamzah
Fahri Hamzah Minta Presiden Cabut PP Nomor 43 Tahun 2018
2018-10-11 08:48:33

Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Fahri Hamzah.(Foto: Jayadi/Rni)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia pun mempertanyakan penasehat Presiden yang mengusulkan dikeluarkannya PP itu.

"Pak Jokowi, batalkan itu PP. Kembalikan fungsi audit, hormati BPK. Hentikan kerja lembaga-lembaga yang tidak menghargai sistem. Kenapa ada penasehat Presiden begini, mengeluarkan PP ngawur begini," tegas Fahri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10), ketika dimintai keterangan mengenai PP Nomor 43 Tahun 2018 yang baru saja ditandatangani Presiden Jokowi.

Menurut Fahri, dalam mengeluarkan PP yang benar, semua kebisingan dalam publik termasuk kejahatan di dalamnya, ditangkap melalui sistem. Makanya dalam korupsi yang penting adalah audit, auditlah yang menemukan fraud yang berujung pada kerugian negara. "Korupsi itu sudah ada alat mitigasinya dalam sistem demokrasi. Mulai dari pelaporan, sampai penindakan sudah diatur secara detil," tegasnya.

Fahri menambahkan, dalam birokrasi dan sistem administrasi yang ada di Indonesia, negara kehilangan 1 sendok makanpun akan terlihat, saking hebatnya sistem membaca aset itu. "Jadi sudahlah, ini orang disuruh saling lapor. Nanti orang korupsi Rp 50 juta yang lapor dapat Rp 200 juta, enak betul. Mendingan jadi tukang lapor saja, tukang tangkap, rusak negara ini," tambahnya.

Pimpinan DPR RI Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) itu mengemukakan, ada mazhab berpikir yang salah. Kalau rakyat bisa saling lapor, masalah bisa selesai. Kalau dianggap mazhab itu akan menyelesaikan semuanya, kenapa hanya korupsi yang pelapornya mendapat imbalan Rp 200 juta.

"Sekalian saja diberi Rp 300 juta untuk lapor narkoba, Rp 400 juta untuk lapor terorisme, Rp 1 miliar untuk lapor perusakan lingkungan, sekian ratus juta untuk perusak fasilitas publik, lalu sekian juta untuk laporkan KDRT atau trafficking," tandas legislator dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.(mp/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Fahri Hamzah
 
Tegur Dahnil, Fahri Hamzah: Bro, Jangan Seret Pak Prabowo Ke Isu Kecil
 
Fahri Hamzah Sarankan Presiden Bentuk Perppu Perlindungan Data Penduduk
 
Kivlan Zen Batal Dicekal, Fahri Hamzah: Bukti Hukum Kita Diatur Segelintir Orang
 
Jika Prabowo Menang, Fahri Usul SBY dan Amien Rais Jadi Menteri Senior
 
Terlalu Cepat Definisikan Pahlawan dengan Pengertian Baru
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]