Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Fahri Hamzah
Fahri Hamzah Mengkritik Presiden Soal Pembuatan UU
2017-11-30 11:41:02

Ilustrasi. Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.(Foto: Odjie/od)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengkritik pernyataan Presiden Jokowi yang sempat menyebut pembuatan undang-undang (UU) di DPR merupakan pesanan sponsor. Menurutnya, pemerintah tak perlu lagi bekerjasama dengan DPR dalam merumuskan produk UU bila memang ada sponsor yang berkepentingan di belakangnya.

Kritik Fahri ini disampaikan kepada pers, Rabu (29/11), di komplek parlemen Senayan, Jakarta.

"Pertama kami menyambut presiden mengupayakan pemerintah tidak perlu lagi ikut dalam membahas UU. Ditegaskannya, apa yang dilontarkan presiden soal sponsor itu, seharusnya memang datang ke DPR. Sponsor itu adalah aspirasi masyarakat."

"Jadi, dengan disetujuinya cara membuat UU, lalu dimana pemerintah tidak perlu terlibat membuat UU pada tingkat pertama. Ini akan membuat lebih efisien ketika menyusun UU dengan lebih aspiratif," kilah Fahri lagi. Sindirin presiden tersebut disampaikan dalam pertemuan tahunan Bank Indonesia di Jakarta, Selasa (28/11).

Jelasnya, ucapan presiden dalam pertemuan itu adalah, "Dan yang dulu-dulu, undang-undang kita banyak yang pakai sponsor. Blakblakan saja, sehingga banyak titipan. Saya kira hal seperti itu harus dihilangkan," tandasnya.

Diungkap Fahri, selama ini justru RUU yang diajukan pemerintah yang syarat titipan sponsor. RUU inisiatif DPR malah lebih aspiratif. Ini sangat jelas, karena DPR merupakan lembaga perwakilan, sehingga aspirasi rakyatlah yang menjadi sponsor pembuatan UU. Beda dengan pemerintah yang bukan lembaga perwakilan. Jadi titipan sponsornya pun banyak.(mh/sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Fahri Hamzah
 
Tegur Dahnil, Fahri Hamzah: Bro, Jangan Seret Pak Prabowo Ke Isu Kecil
 
Fahri Hamzah Sarankan Presiden Bentuk Perppu Perlindungan Data Penduduk
 
Kivlan Zen Batal Dicekal, Fahri Hamzah: Bukti Hukum Kita Diatur Segelintir Orang
 
Jika Prabowo Menang, Fahri Usul SBY dan Amien Rais Jadi Menteri Senior
 
Terlalu Cepat Definisikan Pahlawan dengan Pengertian Baru
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]