Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Fahri Hamzah
Fahri Hamzah Mengkritik Presiden Soal Pembuatan UU
2017-11-30 11:41:02

Ilustrasi. Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.(Foto: Odjie/od)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengkritik pernyataan Presiden Jokowi yang sempat menyebut pembuatan undang-undang (UU) di DPR merupakan pesanan sponsor. Menurutnya, pemerintah tak perlu lagi bekerjasama dengan DPR dalam merumuskan produk UU bila memang ada sponsor yang berkepentingan di belakangnya.

Kritik Fahri ini disampaikan kepada pers, Rabu (29/11), di komplek parlemen Senayan, Jakarta.

"Pertama kami menyambut presiden mengupayakan pemerintah tidak perlu lagi ikut dalam membahas UU. Ditegaskannya, apa yang dilontarkan presiden soal sponsor itu, seharusnya memang datang ke DPR. Sponsor itu adalah aspirasi masyarakat."

"Jadi, dengan disetujuinya cara membuat UU, lalu dimana pemerintah tidak perlu terlibat membuat UU pada tingkat pertama. Ini akan membuat lebih efisien ketika menyusun UU dengan lebih aspiratif," kilah Fahri lagi. Sindirin presiden tersebut disampaikan dalam pertemuan tahunan Bank Indonesia di Jakarta, Selasa (28/11).

Jelasnya, ucapan presiden dalam pertemuan itu adalah, "Dan yang dulu-dulu, undang-undang kita banyak yang pakai sponsor. Blakblakan saja, sehingga banyak titipan. Saya kira hal seperti itu harus dihilangkan," tandasnya.

Diungkap Fahri, selama ini justru RUU yang diajukan pemerintah yang syarat titipan sponsor. RUU inisiatif DPR malah lebih aspiratif. Ini sangat jelas, karena DPR merupakan lembaga perwakilan, sehingga aspirasi rakyatlah yang menjadi sponsor pembuatan UU. Beda dengan pemerintah yang bukan lembaga perwakilan. Jadi titipan sponsornya pun banyak.(mh/sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Fahri Hamzah
 
Tegur Dahnil, Fahri Hamzah: Bro, Jangan Seret Pak Prabowo Ke Isu Kecil
 
Fahri Hamzah Sarankan Presiden Bentuk Perppu Perlindungan Data Penduduk
 
Kivlan Zen Batal Dicekal, Fahri Hamzah: Bukti Hukum Kita Diatur Segelintir Orang
 
Jika Prabowo Menang, Fahri Usul SBY dan Amien Rais Jadi Menteri Senior
 
Terlalu Cepat Definisikan Pahlawan dengan Pengertian Baru
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]