Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Fahri Hamzah
Fahri Hamzah Laporkan Larangan Live Streaming Ceramah Agama Ke Wapres
2017-05-29 10:05:54

Ilustrasi. Flyer Marhaban Ya Ramadhan dari Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.(Foto: Istimewa)
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Sikap aparat Kepolisian yang melarang membuat live streaming kegiatan ceramah keagamaan di bulan Ramadhan ini membuat heran sekaligus berang Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.

"Inilah negeri Indonesia tercinta, dimana kebaikan dilarang disebarluaskan, tapi kerusakan seperti live streaming perilaku LGBT, dibebaskan untuk tersebar luas," kata Fahri sambil menepuk jidat saat menjadi pembicara dalam acara Tabligh Akbar Kampoeng Ramadhan Jogokariyan dengan tema 'Umat Islam Benteng NKRI' di Masjid Jogokariyan, Yogyakarta, Minggu (28/5).

Pernyataan Fahri ini menanggapi imbauan dari panitia Tabligh Akbar yang diperingatkan aparat Kepolisian agar tidak membuat live streaming acara keagamaan yang juga dihadiri Ketua GNPF MUI Bachtiar Nashir, Jubir HTI Ismail Yusanto, dan Ketua Majelis Mujahidin Irfan S Anwar tersebut.

Pimpinan DPR Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Kokesra) ini mengingatkan semua pihak, kalau dirinya adalah seorang pejabat negara yang ada nomornya, bukan warga negara illegal.

"Nomor mobil saya itu, termasuk kayak pejabat di Jogja, RI 56. Jadi saya ini, penguasa di Republik Indonesia nomor 56. Karena itu, tolong omongan saya ini tidak boleh dibredel," tegasnya.

Bahkan Fahri mempersilakan pihak-pihak, termasuk jamaah yang hadir pada acara Tabliq Akbar yang ingin membuat live streaming semua ucapannya.

"Jadi, yang mau streaming omongan saya silakan. Saya kemana-mana melakukan streaming. Kenapa saya mendiskresi ini? setelah mendengar pendahuluan dari pak kyai," katanya.

Lebih lanjut, Fahri berjanji akan menyampaikan larangan ini kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla melalui pesan singkat atau SMS.(ian/hg/rmol/bh/sya)


 
Berita Terkait Fahri Hamzah
 
Tegur Dahnil, Fahri Hamzah: Bro, Jangan Seret Pak Prabowo Ke Isu Kecil
 
Fahri Hamzah Sarankan Presiden Bentuk Perppu Perlindungan Data Penduduk
 
Kivlan Zen Batal Dicekal, Fahri Hamzah: Bukti Hukum Kita Diatur Segelintir Orang
 
Jika Prabowo Menang, Fahri Usul SBY dan Amien Rais Jadi Menteri Senior
 
Terlalu Cepat Definisikan Pahlawan dengan Pengertian Baru
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]