Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Gempa
Fahri Hamzah Kritik Birokrasi Penanganan Gempa NTB
2018-10-11 20:07:10

Tampak Fahri Hamzah saat meninjau di lokasi gempa NTB di Lombok dan Sumbawa.(Foto: @kawanFH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengkritik birokrasi penanganan gempa di Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia menilai birokrasi yang dijalankan pemerintah merupakan birokrasi normal, bukan birokrasi bencana. Karena bayak sekali alur administrasi diikuti masyarakat bila ingin mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Setidaknya ada sebelas tahapan yang harus dilewati masyarakat korban gempa yaitu, verifikasi rumah, Surat Keputusan Kepala Daerah, buku rekening, pembagian buku rekening, sosialisasi, pemilihan minat rumah tahan gempa (Risha, Kayu, Konvensional), kelompok masyarakat, perencanaan teknis, penyusunan dokumen, pencairan serta laporan pertanggungjawaban (LPJ).

"Tahap penyiapan rumah yang kami pantau baru sampai pada persiapan dokumen. Yang ditinggali warga sekarang adalah Huntara atau rumah yang dibangun berasal dari bantuan lembaga kemanusiaan atau material yang disiapkan oleh pemerintah daerah," terang Fahri kepada awak media di ruang kerjanya, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10).

Menurut Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) itu, sampai hari ini belum ada rumah hunian yang berasal dari bantuan stimulan yang sudah dihuni. Menurut informasi yang didapatnya, peletakan batu pertama pun bukan bersumber dari pagu anggaran bantuan stimulan.

Selain itu, Fahri juga menyampaikan bahwa rekening yang sudah terisi dari 186.090 rumah rusak yang terverifikasi baru mencapai 3,8 persen. Sedangkan realisasi rekening terisi untuk Kabupaten Lombok Utara sebagai epicentrum gempa masih sangat rendah yaitu 3,5 persen.

"Dana cash sudah ada di bank, bisa dicairkan bila birokrasi bencana diberlakukan. Kalau birokrasi berbelit harus buat LPJ dan sebagainya, bukan tidak mungkin akan menyebabkan masyarakat stres. Beri kepastian pada masyarakat, jangan dibiarkan menunggu dalam ketidakpastian," pungkas legislator dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.(es/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Gempa
 
Gempa Mematikan 7,8 SR di Turki dan Suriah, Total Korban Meninggal Sedikitnya 3.500 Orang
 
Team AREA DPD Bekasi Peduli Kirim Bantuan ke Lokasi Gempa Bumi Cianjur
 
6 Orang Meninggal dalam Gempa Magnitudo 6,1 Mengguncang Malang
 
Sebanyak 42 Orang Meninggal Dunia Akibat Gempa 6,2 SR di Sulawesi Barat
 
Konsisten Dampingi Lombok, Wujud Ta'awun MDMC dan LazisMu untuk Negeri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]