Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Fahri Hamzah
Fahri Hamzah Beri Penjelasan Terkait Pemecatannya di Partai
2016-04-05 09:42:48

Ilustrasi. Foto profile Fahri Hamzah, teks: MenolakTakut! di akun media sosial twitter @Fahrihamzah.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR-RI, Fahri Hamzah memberikan penjelasan kepada awak media terkait informasi pemecatan dirinya dari jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dia menyatakan, dalam proses pemecatan dirinya di Majelis Tahkim PKS, ada banyak kejanggalan yang dirasakannya.

Dewan dari dapil Nusa Tenggara Barat ini berargumen, partai ada dalam wilayah hukum negara, sehingga jika ada masalah partai yang memiliki dampak kepada masyarakat luas bisa dilakukan proses aduan hukum selanjutnya. "Saya sebagai warga negara akan membawa masalah ini ke ranah hukum," ujar Fahri di Jakarta, Senin, (4/4)

Dia juga mengatakan, jabatan di lembaga legislatif yang dia emban saat ini merupakan jabatan publik, terpilih karena kehendak rakyat. Bahkan Fahri terpilih di dapilnya dengan suara terbanyak. "Jabatan yang saya pegang adalah jabatan publik, dari negara, dipilih oleh paripurna. Saya dipilih menjadi anggota dewan dengan suara tertinggi," tegas Fahri.

Fahri juga mengungkapkan, bahwa Partai belum memberikan penjelasan secara gamblang kepadanya, mengenai penyebab apa dia dipecat. Menurutnya jika sudah ada penjelasan yang rasional, maka dia akan mudah mengambil tindakan.

"Saya belum mengerti apa yang dituduhkan kepada saya. Kalau saya sudah mantap semua keputusan akan saya ambil," tegasnya.

Meskipun demikian, Fahri mendambakan PKS menjadi partai yang penuh dengan rasa persaudaraan, tidak ada hirarki yang berlebihan. Dia juga mengatakan akan membangun partai bersama kader-kadernya.

"Saya ingin orang mengenal PKS partai yang penuh dengan persaudaraan, tidak ada hirarki. Saya bersama kader akan membangun partai ini," harapnya.(eko,nt/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait Fahri Hamzah
 
Tegur Dahnil, Fahri Hamzah: Bro, Jangan Seret Pak Prabowo Ke Isu Kecil
 
Fahri Hamzah Sarankan Presiden Bentuk Perppu Perlindungan Data Penduduk
 
Kivlan Zen Batal Dicekal, Fahri Hamzah: Bukti Hukum Kita Diatur Segelintir Orang
 
Jika Prabowo Menang, Fahri Usul SBY dan Amien Rais Jadi Menteri Senior
 
Terlalu Cepat Definisikan Pahlawan dengan Pengertian Baru
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]